Polda Riau Bekuk Empat Orang Penagih Utang Yang Bertindak Brutal

Tuesday, 22 April 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan bersama pelaku  dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (21/4)

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan bersama pelaku dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (21/4)

PEKANBARU–Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membekuk empat orang penagih utang yang diduga melakukan pengeroyokan dan pengerusakan kendaraan di halaman Markas Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan keempat pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS. Mereka diduga bagian dari kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban berinisial RP pada Jumat lalu (18/4).

“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” katanya dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Senin (21/4)

Asep menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan. Keributan berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah, saat korban mencoba melarikan diri.

Ia diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke Halaman Mapolsek Bukit Raya, tempat pengeroyokan terjadi. Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang. Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.

“Penagih utang tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Tra Ginting

Berita Terkait

Ketua Presidium ICPW: Reformasi Polri Sudah Selesai Yang Diperlukan Restorasi
Kapolda Jabar: Aksi Anarkis di Bandung Didanai Kelompok Internasional
Koalisi Sipil: Sikap Menhan Libatkan TNI Dalam Pengamanan Gedung DPR RI Melawan Suara Rakyat
Kapolda Metro Jaya Tegaskan 16 Tersangka Yang Ditangkap Adalah Perusuh
Ribuan Personel Gabungan Kawal Demo ‘Tolak Reformasi Polri’ di DPR
Siap Melayani 24 Jam Sehari, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Orang Hilang
Peringati Haornas ke-42, Kapolda Kalteng Ingatkan Olah Raga Tumbuhkan Jiwa Sportivitas dan Solidaritas
Koalisi Masyarakat Sipil: Bentuk Tim Pencari Fakta Independen Untuk Dalami Dugaan Keterlibatan Militer

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 14:53 WIB

Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh

Friday, 5 September 2025 - 14:01 WIB

Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans

Thursday, 28 August 2025 - 14:32 WIB

Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda

Wednesday, 27 August 2025 - 16:02 WIB

Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo

Tuesday, 19 August 2025 - 14:04 WIB

Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota

Saturday, 16 August 2025 - 19:08 WIB

Pengamat: Jadi Tempat Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil “Starmount Bar” Wajib Ditutup

Saturday, 9 August 2025 - 09:50 WIB

Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Monday, 30 June 2025 - 16:18 WIB

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru