Polda Riau Bekuk Empat Orang Penagih Utang Yang Bertindak Brutal

Tuesday, 22 April 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan bersama pelaku  dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (21/4)

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan bersama pelaku dalam konferensi pers di Pekanbaru, Senin (21/4)

PEKANBARU–Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membekuk empat orang penagih utang yang diduga melakukan pengeroyokan dan pengerusakan kendaraan di halaman Markas Kepolisian Sektor Bukit Raya, Pekanbaru.

Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan menyampaikan keempat pelaku berinisial A, MHAF, R, dan RS. Mereka diduga bagian dari kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan secara paksa dari tangan korban berinisial RP pada Jumat lalu (18/4).

“Saat ini masih ada tujuh orang yang sedang kita cari. Kita akan temukan dan tangkap ke mana pun mereka pergi,” katanya dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Senin (21/4)

Asep menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok antara korban dan kelompok penagih utang yang hendak menarik kendaraan. Keributan berlanjut hingga ke Jalan Parit Indah, saat korban mencoba melarikan diri.

Ia diteriaki sebagai perampok dan akhirnya masuk ke Halaman Mapolsek Bukit Raya, tempat pengeroyokan terjadi. Di sana, para pelaku menyerang mobil korban dengan membabi buta.

“Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya satu unit mobil Toyota Calya milik korban yang dirusak, satu sepeda motor yang digunakan pelaku, dan sebuah tongkat besi,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Riau mengimbau masyarakat melaporkan jika mengalami penarikan kendaraan secara paksa oleh penagih utang. Asep menegaskan bahwa hanya pemilik sah yang dapat melakukan eksekusi fidusia, dan itu pun harus berdasarkan putusan pengadilan.

“Penagih utang tidak memiliki hak menarik kendaraan secara paksa, apalagi dengan cara-cara premanisme. Itu melanggar hukum,” ujarnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Tra Ginting

Berita Terkait

Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri
Gelorakan Semangat “Jaga Jakarta”, Kapolda Minta Personil Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Warga
Terima Audiensi Pengurus PWI Pusat, Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Akan Terus Dikuatkan
Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda: Hubungan Dengan Wartawan Bukan Sekadar Berbagi Berita
DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta
Ini Tuduhan Serius ! Tangani Kasus Pengeroyokan, IPW Sebut Polres Depok Hianati Peraturan Kapolri

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 16:09 WIB

Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba

Wednesday, 29 October 2025 - 17:26 WIB

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Tuesday, 7 October 2025 - 16:39 WIB

Narkoba Bernilai Miliaran di Truk Jeruk, Aksi Tipu-tipu Tiga Pengedar Sabu Antar Provinsi Berakhir di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Tuesday, 30 September 2025 - 22:18 WIB

Tiga Bulan 2.318 Kasus Diungkap, Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,13 Triliun

Thursday, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka

Sunday, 21 September 2025 - 21:05 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia

Monday, 28 July 2025 - 18:20 WIB

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur

Monday, 28 July 2025 - 18:09 WIB

Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir

Berita Terbaru

Peringatan bahaya narkoba  di Kampung Boncos, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat. (Kompas/RIMA WAHYUNINGRUM)

Stop Narkoba

Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba

Wednesday, 5 Nov 2025 - 16:09 WIB

SERTIJAB: Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 
(Humas Polri)

Kabar

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri

Wednesday, 29 Oct 2025 - 22:49 WIB

Stop Narkoba

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Wednesday, 29 Oct 2025 - 17:26 WIB