Polisi Layangkan Panggilan Kedua Untuk Wulan Guritno

Monday, 11 September 2023 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wulan Guritno (foto : ist)

Wulan Guritno (foto : ist)

JAKARTA–Artis Wulan Guritno kembali dipanggil Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Wanita cantik itu akan diklarifikasi terkait promosi judi online pada Kamis (14/9/202).

Hal itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid Agustiadi Bachtiar di Jakarta, Senin (11/9/2023). “Jadwalnya Kamis,” ujar Brigjen Adi Vivid.

Pada pemanggilan sebelumnya, Kamis (7/9/223), Wulan tidak bisa memenuhi dengan alasan sakit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wulan dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait soal promosi judi daring yang dibuat tahun 2020. Penyidik menemukan situs judi “online” yang berbalut “game online” tersebut masih aktif.

Belakangan Bareskrim Polri menemukan data sejumlah artis Ibu Kota viral mempromosikan judi online. Tindakan para artis itu telah memberikan dampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat dan memantik timbulnya tindak kejahatan lainnya.

Bareskrim Polri mengimbau para artis, “influencer” maupun selebgram untuk cerdas dalam melakukan promosi dan menghentikan mempromosikan judi “online” maupun “game online”.

Dikatakan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Adi Vivid, pihaknya mendukung pemerintah dalam memberantas praktik judi “online” yang dikatakan Menkoinfo sudah dalam kondisi darurat.

Bareskrim Polri tidak henti-henti melakukan kegiatan melalui proses “profiling” atau penyelidikan melalui patroli siber. Patroli siber dilaksanakan 24 jam secara bergantian, tim selalu memonitor kegiatan yang ada di ranah siber termasuk dengan judi “online” (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru