Polresta Bandara Soetta Bongkar Sindikat Pengiriman CPMI Ilegal Ke Siberia

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PESAN KAPOLDA : Kasat Reskrim Polresta Bandara Kompol Reza Pahlevi menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

PESAN KAPOLDA : Kasat Reskrim Polresta Bandara Kompol Reza Pahlevi menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agat masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

JAKARTA–Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang berhasil membongkar kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural Internasional dengan tujuan negara Serbia.

Polisi mengamankan tiga orang tersangka, serta sembilan CPMI yang disinyalir menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan, tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP (40), J (40) dan seorang perempuan inisial WPB (25).

“Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S,” kata AKBP Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Minggu (24/3/2024).

Ronald menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal pada Minggu (17/3/24) pihaknya mendapatkan informasi terkait keberangkatan 10 WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia untuk bekerja secara non-prosedural.

Selanjutnya, tim Satreskrim Polresta Bandara Soetta mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3 dan mendapati 10 WNI inisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY, S dan FP (tersangka) serta  membawanya ke Polresta Bandara Soetta untuk diusut lebih lanjut.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka FP berperan ikut penerbangan bersama 9 CPMI untuk menyerahkan ke agen yang berada di Serbia. FP juga membantu check in, brifing ke CPMI apabila ditanya petugas Imigrasi agar mengatakan “Holiday”.

“Kegiatan itu dilakukan atas perintah JMY dan apabila selesai melaksanakan tugasnya akan mendapatkan imbalan dari tersangka J sebesar Rp 2-5 juta per CPMI,” ujar Ronald turut didampingi pihak BP3MI Banten dan Imigrasi Bandara Soetta.

Selanjutnya, tersangka J berperan ikut mengantarkan 9 CPMI ke Bandara Soetta, memberikan pekerjaan kepada tersangka FP untuk mengantar dan ikut penerbangan bersama para CPMI. Mengurus booking hotel dan tiket kepulangan 9 CPMI.

Menyuruh tersangka WPB untuk menghubungi agen jika 9 CPMI sudah tiba di Serbia. Mendapatkan keuntungan fee sebesar Rp 10-15 juta per CPMI. Memberikan keuntungan kepada tersangka FP dan J.

“Kemudian peran tersangka WPB yakni menjadi penghubung ke agen bila CPMI telah tiba di Serbia. Menerima fee dari tersangka J sebesar Rp 10 juta per CPMI. WPB telah tujuh kali membantu proses keberangkatan CPMI ke luar negeri,” tutur AKBP Ronald.

Dijelaskan, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya 10 buah paspor, 10 lembar boarding pass dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tanggal 17 Maret 2024.

10 lembar booking Hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur -Jakarta tanggal 23 Maret 2024, 10 lembar Itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit Handphone, 1 bandel print-out percakapan WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tidak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bantu Rp 15 miliar.

Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Pahlevi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihaknya bersama Imigrasi dan BP3MI Provinsi Banten.

Reza menambahkan, korban yang merupakan 9 CPMI dijanjikan gaji sebesar Rp 7 juta – 20 juta perbulan oleh tersangka J untuk bekerja pada Pabrik Kayu/Mebel/Furniture di Serbia.

“9 CPMI ini rata-rata dimintai biaya keberangkatan untuk bekerja ke Serbia sebesar Rp 60-75 juta rupiah. FP mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat Rp 2,5 – 5 juta dari tersangka J,” tandasnya.

Terakhir, Reza menyampaikan pesan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.

Sementara, Perwakilan BP2MI Banten Kombes Budi Novijanto menghimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang ingin bekerja di luar negri untuk bisa memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Undang-Undang.

“Ke depan kami tetap akan bersinergi, supaya bisa menekan adanya permasalahan yang muncul apabila Calon Pekerja Migran itu berangkat tanpa prosedur. Karena mereka kebanyakan akan menghadapi masalah,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid TPI Imigrasi Kelas I Bandara Soetta Uckhy Adhitya mengatakan, dari 1 Januari sampai dengan 22 Maret 2024 pihaknya telah melakukan penundaan keberangkatan sebanyak 870 WNI yang diduga merupakan pekerja migran Indonesia non-prosedural.

Namun demikian, dia tak menampik bahwa prestasi tersebut tak lepas dari campur tangan atau bantuan dari stakeholder (pemangku kepentingan) di antaranya pihak Polresta Bandara Soetta, BP2MI dan Maskapai.

Terakhir, Uchky pun mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan hasil kolaborasi yang sangat baik antara pihaknya dengan kepolisian

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : tra ginting

Berita Terkait

Mentan Berterima Kasih, Baharkam Polri Siapkan Pilot Project Peningkatan Komoditas Jagung Di Desa
Jenderal Sigit: Polri dan TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Nataru
Kapolri : Diprediksi Puncak Arus Mudik Nataru 28 Desember 2024
Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa
Presiden Prabowo Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolri: Ini Suatu Kehormatan
Doakan Kesehatan Presiden, Kapolri Siap Dukung Penuh Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
Amankan Masa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Polda Metro Kerahkan 800 Personil
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo : “Alhamdulillah, Pilkada Berjalan Aman dan Damai”

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:30 WIB

Pimpin Apel Operasi Lilin 2024, Kapolda: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Sabtu, 14 Desember 2024 - 13:14 WIB

AKP Rudi Terharu, Dapat Surat Cinta Dari Siswa SD Karet 15 Jakarta Pusat

Jumat, 13 Desember 2024 - 13:07 WIB

Polres Jakarta Barat Giring Belasan Remaja Konvoi Bawa Clurit

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:42 WIB

Cegah Tawuran di Malam Tahun Baru, Tim Siber Awasi Medsos, Humas Polda Metro Jaya Pakai Strategi Konten Kreatif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:58 WIB

Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Berjaya di Vietnam, Sabet Tujuh Medali Emas, Empat Perak, Lima Perunggu

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:48 WIB

Respon Cepat, Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo Temui Ibu dan Anak Korban Penyekapan

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:37 WIB

Tanggapi Wacana SIM dan STNK Seumur Hidup, ITW Sebut Anggota DPR Kurang Memahami Persoalan

Sabtu, 23 November 2024 - 11:28 WIB

Tebar Kebahagiaan, Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Makan Siang Bersama

Berita Terbaru