Polri Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Produsen MinyaKita Curang

Tuesday, 11 March 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) mengusulkan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin dua perusahaan produsen MinyaKita yang kedapatan curang dengan mengurangi takaran minyak pada kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa dua perusahaan tersebut itu adalah PT MSI dan PT ARN (AYA Rasa Nabati).

“Untuk efek jera kedua PT yang telah diberikan izin merek, nanti kami usulkan untuk pencabutan izin usaha dan pencabutan izin mereknya di Kemendag yang akan ditindaklanjuti,” katanya.

Jenderal bintang satu itu juga mengimbau para pelaku usaha agar bertindak dengan jujur dalam proses produksi dengan mengisi minyak goreng sesuai dengan ukuran yang tertera dalam label kemasan.

“Diharapkan para pelaku usaha segera memperbaiki jika yang dilakukan tidak sesuai untuk bisa mengemas kembali dengan komposisi yang betul, ukuran yang betul sehingga tidak merugikan masyarakat. Harapan kita seperti itu,” ucapnya.

Apabila ditemukan kembali produsen yang curang, dirinya memastikan bahwa kepolisian akan menindak dengan tegas. Sanksi pidana akan dijatuhkan oleh Polri, sedangkan sanksi administratif oleh Kemendag.

“Untuk sanksi tentunya tadi disampaikan sudah cukup banyak diterapkan. Ada undang-undang (UU) pangan, UU perlindungan konsumen, UU perdagangan, sanksinya cukup berat. Jadi, nanti penegak hukum akan menerapkan tiga UU tersebut terhadap pelaku. Belum lagi ada sanksi administratif,” terangnya.

Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri menetapkan satu tersangka berinisial AWI dalam kasus minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai takaran dengan yang tertera pada label kemasan.

Brigjen Pol. Helfi mengatakan bahwa AWI berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati (ARN) yang bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita.

Tersangka AWI, kata dia, telah menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi minyak goreng sebanyak 400 sampai 800 karton sehari dalam bentuk kemasan maupun pouch.

“Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, salah satunya MinyaKita,” katanya.

Diketahui pula bahwa tersangka AWI mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari PT ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp18.100 per kilogram.

Atas perbuatannya, tersangka AWI disangkakan pasal berlapis.(tra)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri
Gelorakan Semangat “Jaga Jakarta”, Kapolda Minta Personil Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Warga
Terima Audiensi Pengurus PWI Pusat, Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Akan Terus Dikuatkan
Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda: Hubungan Dengan Wartawan Bukan Sekadar Berbagi Berita
DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta
Ini Tuduhan Serius ! Tangani Kasus Pengeroyokan, IPW Sebut Polres Depok Hianati Peraturan Kapolri

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 16:09 WIB

Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba

Wednesday, 29 October 2025 - 17:26 WIB

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Tuesday, 7 October 2025 - 16:39 WIB

Narkoba Bernilai Miliaran di Truk Jeruk, Aksi Tipu-tipu Tiga Pengedar Sabu Antar Provinsi Berakhir di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Tuesday, 30 September 2025 - 22:18 WIB

Tiga Bulan 2.318 Kasus Diungkap, Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,13 Triliun

Thursday, 25 September 2025 - 16:20 WIB

Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka

Sunday, 21 September 2025 - 21:05 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia

Monday, 28 July 2025 - 18:20 WIB

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur

Monday, 28 July 2025 - 18:09 WIB

Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir

Berita Terbaru

Peringatan bahaya narkoba  di Kampung Boncos, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat. (Kompas/RIMA WAHYUNINGRUM)

Stop Narkoba

Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba

Wednesday, 5 Nov 2025 - 16:09 WIB

SERTIJAB: Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 
(Humas Polri)

Kabar

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri

Wednesday, 29 Oct 2025 - 22:49 WIB

Stop Narkoba

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Wednesday, 29 Oct 2025 - 17:26 WIB