Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Besok Kamis Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023) besok. Firli dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihak menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firli. “Besok jadwal pemeriksaan,” kata Kombes Polisi Ade Safri kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Ketua KPK nonaktif ini sekaranga hanya bisa pasrah dan harus menerima konsekwensi atas perbuatannya, yakni dugaan pemerasan. Upaya Firli untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak membuahkan hasil. 

Sebelumnya Firli Bahuri mencoba melakukan perlawan terkait statusnya sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan harapan status tersangka yang disandangnya dibatalkan pengadilan. 

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati pada sidang putusan, Selasa (19/12/2023) menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri. Hakim secara tegas memutuskan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sah dan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli.
 
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
 
Menurut Hakim melda, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Lapor Capaian Desk Berantas Narkoba Ke Presiden, Selamatkan 10 Juta Jiwa
Presiden Prabowo Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolri: Ini Suatu Kehormatan
Doakan Kesehatan Presiden, Kapolri Siap Dukung Penuh Misi Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran
Amankan Masa Rekapitulasi Suara Pilkada 2024, Polda Metro Kerahkan 800 Personil
Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo : “Alhamdulillah, Pilkada Berjalan Aman dan Damai”
Jakarta Kondusif Usai Pilkada, Polda Metro Jaya Tetap Siaga 24 Jam Sehari
Tak Lupa Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kapolri-Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah
Jaga Semangat Persatuan Jelang Pilkada, Kapolri Harap Bali Pertahankan Indeks Persepsi Demokrasi

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 13:42 WIB

Cegah Tawuran di Malam Tahun Baru, Tim Siber Awasi Medsos, Humas Polda Metro Jaya Pakai Strategi Konten Kreatif

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:58 WIB

Tim Taekwondo Garuda Bhayangkara Berjaya di Vietnam, Sabet Tujuh Medali Emas, Empat Perak, Lima Perunggu

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:37 WIB

Tanggapi Wacana SIM dan STNK Seumur Hidup, ITW Sebut Anggota DPR Kurang Memahami Persoalan

Sabtu, 23 November 2024 - 11:28 WIB

Tebar Kebahagiaan, Kapolda Babel Irjen Hendro Pandowo Ajak Anak-Anak Panti Asuhan Makan Siang Bersama

Jumat, 22 November 2024 - 15:36 WIB

Pengacara Alamsyah Hanafian : “Pemalsuan Akta Koperasi Dharma Tani Harus Diusut Tuntas”

Rabu, 20 November 2024 - 13:52 WIB

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolda Metro Jaya Ajak Warga Jadi Petani Kecil

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:21 WIB

Peduli Penyandang Disabilitas, Polda Metro Jaya Bagikan Kaki Palsu di Hari Jadi Humas Polri ke-73

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:47 WIB

Kobarkan Semangat Persatuan, Polda Metro Jaya Peringati Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru