Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Besok Kamis Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Wednesday, 20 December 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023) besok. Firli dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihak menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firli. “Besok jadwal pemeriksaan,” kata Kombes Polisi Ade Safri kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Ketua KPK nonaktif ini sekaranga hanya bisa pasrah dan harus menerima konsekwensi atas perbuatannya, yakni dugaan pemerasan. Upaya Firli untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak membuahkan hasil. 

Sebelumnya Firli Bahuri mencoba melakukan perlawan terkait statusnya sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan harapan status tersangka yang disandangnya dibatalkan pengadilan. 

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati pada sidang putusan, Selasa (19/12/2023) menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri. Hakim secara tegas memutuskan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sah dan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli.
 
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
 
Menurut Hakim melda, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru