Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Besok Kamis Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menjadwalkan kembali memeriksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada Kamis (21/12/2023) besok. Firli dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan pihak menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Firli. “Besok jadwal pemeriksaan,” kata Kombes Polisi Ade Safri kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).

Pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif itu dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.

Ketua KPK nonaktif ini sekaranga hanya bisa pasrah dan harus menerima konsekwensi atas perbuatannya, yakni dugaan pemerasan. Upaya Firli untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak membuahkan hasil. 

Sebelumnya Firli Bahuri mencoba melakukan perlawan terkait statusnya sebagai tersangka. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dengan harapan status tersangka yang disandangnya dibatalkan pengadilan. 

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Imelda Herawati pada sidang putusan, Selasa (19/12/2023) menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri. Hakim secara tegas memutuskan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sah dan hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum terhadap Firli.
 
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
 
Menurut Hakim melda, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tanggapi Mutasi Polri, Ketua Komisi III DPR Puji Penempatan Komjen Dedi, Menilai Irjen Karyoto Layak Jadi Kabaharkam
Mutasi Polri, Karyoto Jadi Kabaharkam, Fadil Imran Jadi Astamops
Komjen Pol Dedi Prasetyo jadi Wakapolri
Pantau Pengibaran Bendera One Piece, Kapolres Jakarta Pusat Ambil Langkah Edukatif Persuasif
Personil TNI dan Polri Mau Dilibatkan Cegah Sindikat Narkoba Jaringan Lapas
Gelorakan Semangat Nasionalisme, Brimob Polda Metro Jaya Bagikan 5000 Bendera Merah Putih
Polda Banten Bakal Tindak Tegas Pengibar Bendera One Piece Saat Peringatan HUT RI ke-80
Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Tanggapi Mutasi Polri, Ketua Komisi III DPR Puji Penempatan Komjen Dedi, Menilai Irjen Karyoto Layak Jadi Kabaharkam

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Mutasi Polri, Karyoto Jadi Kabaharkam, Fadil Imran Jadi Astamops

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:43 WIB

Komjen Pol Dedi Prasetyo jadi Wakapolri

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:21 WIB

Pantau Pengibaran Bendera One Piece, Kapolres Jakarta Pusat Ambil Langkah Edukatif Persuasif

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Personil TNI dan Polri Mau Dilibatkan Cegah Sindikat Narkoba Jaringan Lapas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:08 WIB

Polda Banten Bakal Tindak Tegas Pengibar Bendera One Piece Saat Peringatan HUT RI ke-80

Rabu, 30 Juli 2025 - 01:51 WIB

Merespon Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Tidak Percaya Arya Daru Bunuh Diri

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:54 WIB

Ungkap Misteri Kematian Diplomat Kemlu, Polda Metro Jaya Cermati Rekaman CCTV di 20 Titik

Berita Terbaru

Komjen Pol. Dedi Prasetyo

Kabar

Komjen Pol Dedi Prasetyo jadi Wakapolri

Selasa, 5 Agu 2025 - 20:43 WIB