Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Saturday, 14 June 2025 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: gotvnews

foto: gotvnews

JAKARTA–Wakil Ketua DPR RI Dasco mengungkapkan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).

Dasco mengatakan dari hasil komunikasi itu, Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, (14/6).

Tak hanya itu, Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan bila Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan empat pulau tersebut rampung pekan depan.

“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” katanya.

Tolak Keputusan Mendagri

Tokoh Pemuda Aceh, Mutawalli, menolak keras Keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menetapkan Empat Pulau milik Provinsi Aceh, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil menjadi bagian dari Wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Menurutnya, penetapan Empat Pulau Aceh menjadi milik Sumatera Utara tersebut mengingkari sejarah panjang perihal konflik dan perjuangan otonomi yang secara nyata akan membuka luka lama rakyat Aceh dan tidak menutup kemungkinan akan memunculkan benih perlawanan dari masyarakat Aceh.

“Poin 1.1.4 Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menerangkan bahwa Perbatasan Aceh Merujuk Pada Perbatasan 1 Juli 1956 yang menjadi kilas balik sejarah perbatasan Aceh-Sumut,”kata Mutawalli dalam keterangannya seperti yang dirilisIndoJayaNews.com, Sabtu 14 Juni 2025.

“Perbicaraan atas kesepakatan yang tertuang dalam MoU Helsinki tersebut merujuk pada UU No. 24 Tahun 1956 perihal pembentukan daerah otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara,” sambung Juru Bicara Gerakan Aceh Maju Mualem Dek Fadh (GAM Mufakat) tersebut.

Lanjut dia, Perundingan antara masing-masing Kepala Daerah, Aceh dengan Sumatera Utara yang ditengahi oleh Presiden sebenarnya menjadi opsi terbaik dalam menghadirkan solusi, dimana upaya tersebut selain menghadirkan alternatif terbaik bagi kedua daerah, juga menjaga marwah Pemimpin Negara dalam rangka penyelesaian konflik ini.

Sebelumnya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf angkat bicara soal empat pulau di perairan Aceh yang dipindahkan ke Kawasan Sumatera Utara (Sumut).

Muzakir Manaf menegaskan, empat pulau itu adalah kewenangan Aceh karena sudah sejak lama menjadi bagian Aceh.

“Ya, empat pulau itu sebenarnya adalah kewenangan Aceh, jadi kami punya alasan kuat, punya bukti kuat, punya data kuat, sejak dahulu kala itu memang punya Aceh,” kata Manaf di JCC, Jakarta, Kamis 12 Juni 2025.

Menurutnya, empat pulau itu adalah hak Aceh lantaran dari segi sejarah hingga iklim mengikuti kawasan Aceh.**

Facebook Comments Box

Penulis : jeffry pinem

Berita Terkait

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah
Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan
Patroli Malam Brimob Temukan Sajam dan Gagalkan Tawuran di Jaktim
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat
Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru