Sakit Hati,  Kakak Beradik Nekat Habisi  Nyawa Pasutri Penyalur Tenega Kerja

Tuesday, 19 December 2023 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Kakak-beradik berinisial AH (26) dan JZ (22) secara sadis menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) berinisial D (30) dan istrinya DS (25). Kedua korban yang ketahui sebagai penyalur tenaga kerja dibunuh saat sedang tidur.

Pembunuhan yang sudah direncanakan kedua kakak beradik itu terjadi di sebuah ruko kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dua hari lalu. Alasannya, kedua pelaku sakit hati dengan D sehingga berniat menghabisi korban.

Kedua pelaku diam-diam masuk ke kamar saat kedua korban tertidur lelap. Pelaku JZ langsung menyerang korban D dengan pisau yang sudah disiapkan. Pelaku AH ikut membantu dan membekap mulut korban DS yang terbangun dan berteriak minta tolong. 

Takut aksi diketahui orang lain, kedua korban langsung dihabisi nyawa secara sadis. “Adiknya menyerang korban D saat suami istri lagi tidur. Kakaknya membantu waktu DS teriak dengan membekap supaya orang lain tak dengar dan tak melawan,” kata Kapolsek Kebayoran Lama, Kompol Widya Agustiono pada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Triakan korban DS ternyata telah membangunkan dua karyawan lainnya. Takut aksinya diketahui orang lain, kedua pelaku langsung menyerang kedua karyawan itu hingga menderita luka luka. 

Kedua karyawan itu selamat dari maut setelah melompat ke luar ruko melalui jendera. Keduanya lalu meminta tolong para tetangga dan melapor kepada polisi. 

Pengakuan kedua pelaku, mereka sakit hati kepada korban karena dijanjikan bekerja di restoran siap saji, atau restoran Jepang. Namun keduanya belum dapat dipekerjakan. “Dia masih menunggu di situ selama dua minggu,” ujar Kompol Widya.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru