Sandang Status Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Melawan

Friday, 24 November 2023 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencoba melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menentukan sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Dalam gugatan itu disebutkan, Termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Pihak PN Jaksel pada Jumat (24/11/2023) melalui
kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri. “Permohonan gugatan praperadilannya sudah kami terima,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (24/11/2023).

Gugatan praperadilan diajukan Firli Bahuri sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Gugatan praperadilan didaftarkan ke PN Jaksel oleh tim kuasa hukum Firli terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penetapan Firli sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik mememukan bukti yang cukup terkait tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan tersebut. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru