JAKARTA–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencoba melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menentukan sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Dalam gugatan itu disebutkan, Termohonnya adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya. Pihak PN Jaksel pada Jumat (24/11/2023) melalui
kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri. “Permohonan gugatan praperadilannya sudah kami terima,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (24/11/2023).
Gugatan praperadilan diajukan Firli Bahuri sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya. Gugatan praperadilan didaftarkan ke PN Jaksel oleh tim kuasa hukum Firli terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Sebagaimana diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penetapan Firli sebagai tersangka diputuskan setelah penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik mememukan bukti yang cukup terkait tindak pidana dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Mentan tersebut. (tra/tom)