MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil Barang Yang Sama Sempat Berdedar di Klub Malam PIK, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan” Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati
Kabar | Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB
JAKARTA–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Kapolri tidak bisa lagi memberikan tugas kepada polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. MK menyatakan apabila ingin menduduki jabatan sipil,…