Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi (Humas Polri) Nugroho

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi (Humas Polri) Nugroho

JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho mengatakan pembentukan tim pokja tersebut merupakan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo usai rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin pagi.

“Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama yang terkait di bidang itu untuk membahas hal tersebut dan mendapatkan arahan dari Bapak Kapolri, berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” kata Sandi di Jakarta, Senin (17/11).

Dia menjelaskan tim pokja tersebut dibentuk agar tidak terjadi multitafsir atas putusan Mahkamah. Hal itu mengingat putusan MK tersebut juga berkaitan dengan kementerian/lembaga lainnya.

Kapolri memerintahkan jajaran untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan semua pemangku kepentingan. Pokja, kata Sandi, akan bekerja secara maraton untuk mendapatkan formulasi yang paling tepat dan tidak menimbulkan polemik.

Dari laporan pokja nantinya, Kapolri akan membuat keputusan mengenai langkah yang akan dilakukan, termasuk perihal apakah Polri akan menarik personel aktif yang saat ini menjabat di luar kepolisian.

“Nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga, baik karena permintaan dari kementerian/lembaga tersebut maupun karena pembinaan karier,” katanya.

Terlepas dari itu, Sandi mengatakan penugasan anggota Polri di luar kepolisian selama ini telah berdasarkan mekanisme perundang-undangan.

Sandi menambahkan tim pokja diharapkan dapat bekerja secepat-cepatnya.
“Kita berpacu dengan waktu untuk secepat-cepatnya sehingga semua hal bisa terselesaikan dan khususnya bahwa konsentrasi kita adalah sama-sama membangun bangsa ini untuk lebih maju ke depan dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan semua komponen bangsa, termasuk dengan kementerian/lembaga,” katanya.

Keputusan MK

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (14/11), menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

MK dalam hal ini mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan secara substansial, Pasal 28 ayat (3) UU Polri sejatinya menegaskan satu hal penting, yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Artinya, kata Ridwan, jika dipahami dan dimaknai secara saksama, “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.

Namun, Mahkamah menelaah, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri ternyata sama sekali tidak memperjelas norma batang tubuh sehingga menyebabkan ketidakjelasan norma.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ucap Ridwan. **

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Polda Metro Tangkap Tiga Tersangka Pengeroyokan Berujung Kematian Pedagang Kaca di Pejompongan
Lima Jurnalis Masih Dalam Pencarian di Selat Sunda, Polda Metro Gelar Doa Bersama
Antisipasi Abu Vulkanik, Polres Jakbar Kerahkan AWC Siram Sejumlah Jalan Protokol
43.838 Korban Keracunan MBG, PBHI: Negara Harus Bertanggung Jawab
Waspadai Efek Debu Vulkanik, Ditlantas Polda Metro Bagikan 20.000 Masker ke Pengemudi Ojol
IPW Bongkar Dugaan Skenario di Balik Kerusuhan 27 Agustus: Siapa Dalangnya?
PAKAR Pertanyakan Fungsi Intelkam Polda Metro Jaya Usai Pedagang Cermin Tewas di Pejompongan
Di Tengah Derasnya Abu Vulkanik Sinabung, Polri Pastikan 374 Warga di Pengungsian Terlayani

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 14:47 WIB

Tergoda Upah Puluhan Juta, Pria Asal Medan Terjerumus Jadi Kurir 5 Kg Sabu

Monday, 14 September 2026 - 07:51 WIB

Dari Mobil Dinas ke Jaringan Malaysia, Advokat Perempuan Diduga Jadi Mata Rantai Narkoba

Thursday, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Razia Malam di Tamansari Ungkap Peredaran Obat Keras, Polisi Kejar Dua Pemasok

Wednesday, 26 August 2026 - 10:16 WIB

Bareskrim Bongkar Jejak Permen Narkoba dari Inggris, Satu Nama Dipakai Empat Kali

Friday, 21 August 2026 - 14:01 WIB

PAKAR: Zero Tolerance Kapolda Sumbar Harus Jadi Gerakan Bersama Berantas Narkoba

Thursday, 20 August 2026 - 22:08 WIB

Buron Usai Penggerebekan THM Batam, Basri Lewaimang Dibekuk di Malaysia

Friday, 14 August 2026 - 12:51 WIB

Dari Drop Box ke Media Sosial, Begini Modus Jaringan Etomidate yang Dibongkar Polda Metro

Friday, 14 August 2026 - 11:36 WIB

Kampung Bahari Digerebek Lagi, Tapi Narkoba Tak Pernah Pergi: Sampai Kapan?

Berita Terbaru