Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil Barang Yang Sama Sempat Berdedar di Klub Malam PIK, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris Polda Metro Sebut Almarhum Hansip Yang Sempat Duel dengan Begal di Cakung Sebagai “Pahlawan Lingkungan”
Kabar | Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB
JAKARTA- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi aktif tidak…