Tersangka Firli Bahuri Jalani  Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Wednesday, 27 December 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Tersangka Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Firli hari ini Rabu (27/12/2023) diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo..

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Kehadiran Firli dibenarkan kuasa hukumnya yaitu Ian Iskandar. Kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan rencananya pukul 11.00 WIB.

Isu yang beredar di kalangan awak media menyebutkan, Firli Bahuri hari ini akan ditahan penyidik. Alasan penahanan sangat kuat, selain Firli dinilai tidak koperatf dan ancaman hukuman pun sangat berat, yakni 20 tahun penjara. 

Sejumlah pihak juga mendesak Polri segera melakukan penahanan terhadap Ketua KPK nonaktif itu. Alasan untuk keadilan, karena di mata hukum tidak memandang status semua sama. 

Sementara itu kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, kliennya hari ini akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Diakuinya, memang ada beberapa aset milik Firli yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi. “Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai. Ada juga informasi terbaru yang akan kita sampaikan ke penyidik,” ujarnya.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa juga membenarkan Firli telah datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Rencana awal, penyidik menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Kamis (21/12/2023) lalu. Tetapi Firli tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang dinilai oleh penidik tidak wajar.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru