JAKARTA–Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait jabatannya di BPK dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Direktur penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, tersangka Achsanul kini resmi ditahan Kejagung. Uang itu diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli. “Tim berkesimpulan telah cukup alat bukti menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kuntadi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Alasan penahanan terhadap tersangka Qosasi menurut Kuntadi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Achsanul ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. “Kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Penyidik Kejagung lanjut Kuntadi, pihaknya masih mendalami terkait penerimaan uang Rp40 miliar oleh tetsangka Qosasi. Apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan Kejagung atau mempengaruhi proses audit BPK.
Tetsangka Achsanul dijerat pasal Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B Juncto pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tra/tom)