Ungkap Dugaan Korupsi Wali Kota Bima, KPK Geledah 7 Lokasi

Thursday, 31 August 2023 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

KABAR PERSADA–Tercatat tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) digeledah penyidik KPK dari 29 – 30 Agustus 2023. Sejumlah dokumen pengadaan, catatan keuangan dan bukti elektronik disita terkait dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.

Tujuh lokasi yang digeledah termasuk Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, rumah Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bima, Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima dan  rumah salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bima di Jalan Gajah Mada.

Hasil penggeledahan dua hari itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti tetkait dugaan korupsi. “Sejumlah barang bukti masih dikumpulkan tim penyidik,”  kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (31/8/2023).

Sampai saat ini menurut Ali Fikri, tim penyidik KPK masih berada di Bima untuk mengumpulkan bukti tambahan lainnya. Informasinya, tim penyidik masih menggeledah lokasi lainya yang masih ada kaitan dengan kasus yang sedang diselidik KPK.

Kabar yang beredar menyebutkan, KPK telah menetapkan Wali Kota Bima, ML sebagai tersangka. Dia diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.

Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru