Usut Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK, Penyidik Polda Metro Jaya Garap Ajudan Firli

Friday, 13 October 2023 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta menyatakan siap diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Meyro Jaya.

Kevin dimintai keterangannya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK  terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepada wartawan yang mencegatnya di Polda Metro Jaya, Kevin menyatakan siap menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik.

Kevin tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk sekitar pukul 11.18 WIB.

Ajudan Ketua KPK itu datang menggunakan mobil Mitsubishi Xpander bersama beberapa orang yang diduga perwakilan dari Biro Hukum KPK. Kevin terlihat membawa sebuah map berwarna merah langsung bergegas masuk ke dalam gedung.

Kevin mengaku tidak ada arahan khusus dari Firli Bahuri jelang pemeriksaan terhadap dirinya. “Nggak ada arahan apa-apa. Saya jawab saja,” kata Kevin di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (13/10/2023).

Setelah beberapa menit, Kevin terlihat pindah ke bagian belakang Gedung Promoter yang merupakan ruangan Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Direktur Reserse Kriminal khsusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menyebutkan, awalnya Kevin dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/10/2023). Namun Kevin berhalangan datang dengan alasan dinas.

Pada Kamis (12/2023), penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga  menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai KPK, namun saksi tidak bisa hadir dan minta dijadwal ulang pada Senin (16/10/1023).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru