JAKARTA–Kondisi kesehatan Panca Darmansyah (41) tersangka pembunuh empat anak yang merupakan darah dagingnya sendiri, mulai membaik. Akan tetapi Panca masih menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati akibat luka tusuk di perut karena berusaha bunuh diri usai membunuh keempat anak kandungnya yang masih balita.
Selain itu, tersangka Panca tengah dalam observasi dokter untuk pemeriksaan kejiwaannya. “Fisik sehat dan cenderung pendiam,” kata Kepala Rumah Sakit Polri Brigjen Hariyanto, Rabu (13/12/2023).
Pihak dokter jiwa membutuhkan waktu selama 14 hari untuk mengobservasi kejiwaan Panca. Namun kesehatan secara fisik beransur ansur mulai membaik.
Sebelumnya Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap, tindakan Panca membunuh keempat anak karena cemburu sama istrinya. “Motif tersangka P karena cemburu kepada istrinya, saudari D,” kata Kombes Ade.
Awalnya Panca diduga tidak bisa menguasai emosi akibat cemburu dengan sang istri sehingga berakhir dengan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan Panca, istrinya harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saat istri terbaring di rumah sakit akibat luka penganiayaan, Panca terpikiran untuk membunuh keempat anak kandungnya lalu bunuh diri. Panca tidak mau mati sendiri, dia memilih mati bersama keempat anaknya.
Panca lalu menghabisa satu persatu anak kandung mulai paling kecil berusia 1 tahun dengan cara dibekap mulutnya hingga tewas. Kemudian dia membunuh anaknya yang berusia 2 tahun dengan cara yang sama. Diteruskan anaknya berusia 4 tahun dan terakhir anak paling tua berusia 6 tahun.
Keempat mayat anaknya lalu dijejer di atas tempat tidur dalam kamar rumah kontrakan mereka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Usai membunuh keempat anaknya, Panca berusaha bunuh diri dengan cara menusuk perutnya pakai pisau di dalam kamar mandi. Namun nyawanya bisa diselamatkan, meski saat ditemukan pisau masih menancap di perutnya.
Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka pembunuhan 4 anak kandungnya. Panca dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (tom)