BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri

Tuesday, 27 May 2025 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom meninjau Kapal MT Sea Dragon Tarawa di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang, Kepulauan Riau, Rabu (21/5/2025). (ant)

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom meninjau Kapal MT Sea Dragon Tarawa di dermaga Bea Cukai Batam Tanjung Uncang, Kepulauan Riau, Rabu (21/5/2025). (ant)

JAKARTA–Desk Pemberantasan Narkoba yang terdiri atas BNN RI, TNI, Bea Cukai, dan Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu menggunakan kapal motor Sea Dragon Terawa dari Thailand ke perairan Kepulauan Riau.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom di Batam, Senin, mengatakan pengungkapan ini merupakan yang kedua kali penggagalan penyeludupan narkoba dalam jumlah besar di wilayah Kepri di bulan Mei 2025.

“Ini merupakan pengungkapan narkoba kedua kalinya dalam jumlah besar, dengan barang bukti 2 ton,” kata Hukom.
Dia menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini diamankan enam orang tersangka yang terdiri atas empat orang WNI berinisial HS, LC FR dan RH, serta dua warga negara Thailand berinisial WP dan TL.

Mantan Kadensus 88 Mabes Polri itu menjelaskan, informasi penyeludupan sabu menggunakan kapal motor yang melintas di wilayah perairan Indonesia itu diperoleh dari laporan intelijen, kemudian diolah dan dianalisa hingga tim gabungan melakukan pemetaan serta observasi di sepanjang perairan Kepri.

“Jadi pengungkapan ini butuh waktu dari informasi diterima, lalu diolah datanya dilakukan pemetaan,” katanya
Pada Rabu (21/5), kata dia, tim gabungan menghentikan kapal motor (KM) Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi.

Pada saat penggeledahan, lanjutnya, tim gabungan menemukan 31 kardus coklat berwarna coklat berbungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang warna hijau.

“Bungkus tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Selain itu, tim gabungan menemukan 36 kardus warna cokelat pada tangki bahan bakar di bawah kapal. Sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan di kapal tersebut berjumlah 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu.

BNN tegas dalam menindak pelaku narkoba, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Operasi tim gabungan ini, kata dia dapat menyelamatkan 8 juta jiwa anak bangsa dari potensi penyalahgunaan narkotika, jika satu gram sabu digunakan oleh empat orang.

Sebelumnya, Selasa (13/5) TNI AL juga berhasil menggagalkan penyeludupan 2 ton narkotika di Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepri, terdiri atas 1.285 kg sabu dan 768 kg kokain.**

Facebook Comments Box

Penulis : jeffry pinem

Sumber Berita : antara

Berita Terkait

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor
Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim
Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya
Polri Buru Ko Andre Alias “The Doctor”, Pemasok Sabu ke Koko Erwin
Mendadak Tes Urine, 77 Personil Polres Jakbar Yang Diperiksa Dinyatakan Negatif Narkoba
Perintah Kapolri, Segera Tes Urine Polisi Se-Indonesia
Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi Terhadap Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Polisi Gagalkan Peredaran 2 Kg Ganja Kering di Depok, Tersangka Disergap di Kantor Ekspedisi

Berita Terkait

Wednesday, 25 March 2026 - 14:24 WIB

Hingga Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026, Polri Nyatakan Situasi Kamtibmas Kondusif Tanpa Kejadian Menonjol

Monday, 23 March 2026 - 20:18 WIB

Ancol Diserbu Wisatawan, Kapolda Metro Jaya Pastikan Pengamanan Maksimal

Monday, 23 March 2026 - 17:04 WIB

Meninggal Usai Jalankan Tugas Pengamanan Arus Mudik, Almarhum Brigadir Fajar Permana Mendapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Monday, 23 March 2026 - 16:55 WIB

Polda Metro Jaya Berduka, Brigadir Fajar Permana Wafat Usai Kawal Arus Mudik

Thursday, 19 March 2026 - 22:42 WIB

Komnas HAM Akan Memanggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Thursday, 19 March 2026 - 22:25 WIB

Polri Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Level Jenderal

Thursday, 19 March 2026 - 11:16 WIB

Ungkap Kasus Penyerangan Aktivis KontraS, SETARA Insitude: TNI Melakukan Sabotase Penegakan Hukum

Monday, 16 March 2026 - 14:54 WIB

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Berita Terbaru