JAKARTA–Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menjelaskan soal pernyataannya yang tidak lagi menangkap artis yang menggunakan narkoba. Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi bintang tamu di podcast ‘Clos The Door’ Deddy Corbuzier pada 25 Juni lalu.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya terkait pelarangan penangkapan artis pengguna narkoba bukan berarti memberi kekebalan hukum bagi kalangan selebritas. Melainkan, pendekatan terhadap artis yang terlibat narkoba harus lebih bijak.
Pasalnya, mereka merupakan patron sosial yang memengaruhi perilaku generasi muda. Ia menekankan pentingnya menjaga persepsi publik dalam setiap langkah penegakan hukum.
“Kalau kita menangkap artis pengguna, itu beda dengan ketika dia menjadi pengedar. Kalau pengedar, tangkap dan penjarakan dengan segala konsekuensinya. Tapi kalau hanya pengguna, dia juga korban,” ujar Marthinus kepada awak media.
Ia menjelaskan, sistem hukum di Indonesia mewajibkan negara untuk merehabilitasi pengguna narkoba tanpa membebani biaya. Artinya, penegakan hukum tak semata soal menunjukkan keberhasilan tangkapan, tapi soal menyelamatkan manusia.
“Rezim undang-undang kita itu jelas, negara wajib merehabilitasi pengguna narkoba. Kalau dia pengedar, ya dihukum. Tapi kalau dia pengguna, maka harus diperlakukan seperti pengguna lainnya, yaitu direhabilitasi,” jelasnya.
Marthinus juga mengingatkan agar penanganan kasus artis pengguna narkoba dilakukan dengan cara yang tidak menambah stigma. Tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan dan aspek kemanusiaan.**
Sumber Berita : Antara