JAKARTA–Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar calon Kapolri kedepan ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.
Menurut Da’i, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga proses tersebut tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan DPR.
“Yang tadi disinggung adalah pemilihan Kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden. Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu,” kata Da’i Bachtiar, usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (10/12).
Ia menilai pemilihan Kapolri tak perlu dibawa ke dalam lembaga politik seperti DPR.
“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” ujarnya.
Da’i menilai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR justru berpotensi menjadi beban yang harus ditanggung calon Kapolri setelah ditetapkan.
“Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, pemilihan Kapolri oleh Kepala Negara juga harus diawasi agar tetap sesuai prosedur yang berlaku.
“Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya,” ujarnya.
Ada Peluang
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menilai ada peluang presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa diterapkan agar Kapolri terpilih tidak memiliki beban balas jasa kepada DPR yang menyetujui pencalonannya.
“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).
Jimly mengungkapkan, wacana pengangkatan Kapolri secara langsung oleh presiden kerap muncul dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri. Menurut Jimly, gagasan tersebut juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.
“Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuhnya.
Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Prosedurnya sebagai berikut:
Presiden mengajukan nama calon Kapolri ke DPR dengan alasan pengusulan. Komisi III DPR melakukan fit and proper test. DPR menyetujui atau menolak dalam waktu maksimal 20 hari.
Jika tidak ada jawaban dalam waktu tersebut, calon Kapolri dianggap disetujui. Nama dikembalikan ke Presiden untuk dilantik.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Antara









