Da’i Bachtiar: Pemilihan Kapolri Nggak Perlu Fit and Proper Test di DPR

Thursday, 11 December 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA–Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar mengusulkan agar calon Kapolri kedepan ditunjuk langsung oleh Presiden tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR.

Menurut Da’i, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga proses tersebut tidak perlu dibawa ke ranah politik dengan meminta persetujuan DPR.

“Yang tadi disinggung adalah pemilihan Kapolri itu kan presiden toh, hak prerogatifnya presiden. Tetapi, presiden harus mengirimkan ke DPR untuk minta persetujuan. Nah, ini juga jadi pertanyaan. Apakah masih perlu aturan itu,” kata Da’i Bachtiar, usai bertemu dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (10/12).

Ia menilai pemilihan Kapolri tak perlu dibawa ke dalam lembaga politik seperti DPR.

“Tidakkah sepenuhnya kewenangan prerogatif dari seorang Presiden memilih calon Kapolri dari persyaratan yang dipenuhi Polri itu sendiri? Tidak perlu membawa kepada forum politik gitu, melalui DPR,” ujarnya.

Da’i menilai mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di DPR justru berpotensi menjadi beban yang harus ditanggung calon Kapolri setelah ditetapkan.

“Ini dikhawatirkan ada beban-beban yang dihadapi oleh si Kapolri ini setelah dipilih, karena mungkin ada balas jasa dan sebagainya di forum persetujuan itu,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, pemilihan Kapolri oleh Kepala Negara juga harus diawasi agar tetap sesuai prosedur yang berlaku.

“Walaupun tujuannya baik ya, kontrol kepada kekuasaan prerogatif dari Presiden. Tapi juga ada implikasi, ada ikutannya,” ujarnya.

Ada Peluang

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menilai ada peluang presiden dapat menunjuk langsung Kapolri tanpa melalui proses politik di DPR. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa diterapkan agar Kapolri terpilih tidak memiliki beban balas jasa kepada DPR yang menyetujui pencalonannya.

“Saya rasa salah satu yang saudara tanya itu kemungkinan, walaupun belum kami buat keputusan resmi, tapi kira-kira ada kemungkinan ke arah itu (Presiden pilih langsung Kapolri),” ujar Jimly di Gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Jimly mengungkapkan, wacana pengangkatan Kapolri secara langsung oleh presiden kerap muncul dalam rapat Komisi Percepatan Reformasi Polri bersama unsur eksternal, termasuk dari para mantan Kapolri. Menurut Jimly, gagasan tersebut juga mendapat perhatian luas dari berbagai pihak.

“Supaya dia betul-betul menjadi aparatur untuk kepentingan rakyat. Jadi antara negara dengan masyarakat, bisnis, politik, betul-betul polisi itu garda terdepan untuk hidup damai, aman, damai, dan adil. Jadi dia keamanan, dia juga pintu untuk penegak keadilan,” imbuhnya.

Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Prosedurnya sebagai berikut:

Presiden mengajukan nama calon Kapolri ke DPR dengan alasan pengusulan. Komisi III DPR melakukan fit and proper test. DPR menyetujui atau menolak dalam waktu maksimal 20 hari.

Jika tidak ada jawaban dalam waktu tersebut, calon Kapolri dianggap disetujui. Nama dikembalikan ke Presiden untuk dilantik.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Kapolri Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang
Polisi Antarkan 24 Korban Banjir Bandang Sumatera Barat ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Polda Metro Jaya Turunkan 2.029 Personil Gabungan Layani Agenda Diplomatik Tiongkok
Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut dan Sumbar
Kapolri Berbaur Dengan Jurnalis Dalam Acara Jalan Santai PWI di Banten
Kapolri Pimpin Renungan Nilai-Nilai Ksatria Bhayangkara, Komitmen Moral dalam Transformasi Polri
Polri Gerak Cepat, Bantu Warga Terdampak Bencana di Sumatera Utara

Berita Terkait

Thursday, 11 December 2025 - 11:39 WIB

Kapolri Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

Thursday, 11 December 2025 - 11:20 WIB

Da’i Bachtiar: Pemilihan Kapolri Nggak Perlu Fit and Proper Test di DPR

Thursday, 11 December 2025 - 00:18 WIB

Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya

Thursday, 11 December 2025 - 00:11 WIB

Polisi Antarkan 24 Korban Banjir Bandang Sumatera Barat ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Saturday, 6 December 2025 - 11:35 WIB

Berikan Pelayanan Terbaik, Polda Metro Jaya Berharap Natal Tiberias di GBK Berlangsung Damai dan Penuh Suka Cita

Wednesday, 3 December 2025 - 23:14 WIB

Pedomani Instrusksi Kapolri, FWP dan Polda Metro Jaya Bersinerji Dengan PWI Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Wednesday, 3 December 2025 - 19:17 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pemeras Penumpang Pesawat, Bukti Layanan Darurat 110 Efektif Tangkal Kejahatan

Wednesday, 3 December 2025 - 15:00 WIB

Ada Keluhan Soal Pelayanan di Samsat Jaksel ? Adukan Lewat Layanan SP4N-Lapor

Berita Terbaru

Tinjau Posko: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau posko pengungsian bencana alam di wilayah Aceh Tamiang, Kamis (11/12/2025)

Kabar

Kapolri Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

Thursday, 11 Dec 2025 - 11:39 WIB

Ruang Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metreo Jaya (Humas PMJ)

Ragam

Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya

Thursday, 11 Dec 2025 - 00:18 WIB

Uncategorized

1.825 Personel Gabungan Kawal Aksi Demo APDESI di Kawasan Monas

Monday, 8 Dec 2025 - 11:27 WIB