PALU – Setelah melakukan pengintaian selama tiga bulan, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah akhirnya menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7).
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring, tiga tersangka dibekuk, masing-masing
berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat merapat menggunakan speed boat.
Polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.
Kombes Pol Pribadi Sembiring mengungkapkan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional.
Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Saat ini, polisi masih memburu jaringan internasional yang terlibat **
Penulis : jeffry pinem
Editor : traginting
Sumber Berita : Humas Polri