Jokowi Digugat Advokat TPDI  dan Perekat Nusantara ke PTUN Dinasti Politik

Friday, 12 January 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat sejumlah Advokat TPDI & Perekat Nusantara ke PTUN Jakarta, Jumat (12/1/2024). Isi 
gugatan perbuatan melawan Hukum (PMH) oleh pejabat negara dan pihak terkait lainnya.

Para advokat itu diantaranya, Petrus Selestinus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis dan lainnya.

Petrus Salestinus selaku koordinator koordinator TPDI dan Perekat Nusantara mengatakan, alasan gugatan TPDI dan Perekat Nusantara karena dinasti politik dan nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia.

“Secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan dinasti Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Petrus Salestinus dalam keterangan tertulis, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, dinasti politik Presiden Jokowi saat ini tidak hanya menguasai supra struktur politik di eksekutif dan legislatif. Namun dinasti itu telah menguasai dan menyandera lembaga Yudikatif Cq.

Mahkamah Konstitusi selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan kemerdekaan dan kemandiriannya. Sebab, jaminan UUD 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik.

Kedaualatan rakyat akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan. Jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi sangat berbahaya. Sebab, kedaualatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah

Dijelaskan Petrus Salestinus, pihak yang digugat TPDI dan Perekat Nusantara dalam Gugatan PMH dimaksud adalah Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka. Selain itu juga ikut digugat Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto dan KPU RI sebagai tergugat-tergugat serta Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep dan satu media nasional sebagai turut tergugat .

“Kami meminta agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang, sehingga harus dihentikan,” tegas Petrus.

“Keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sepanjang atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan dibatalkan,” tambah Petrus.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolri Komitmen Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Lewat Soliditas Dengan Buruh
Polri Hadirkan Inovasi Layanan Digital, Warga Bisa Buat Laporan Polisi Lewat Gawai
Tipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Empat Orang Utusan Ketua KPK “Gadungan” Ditangkap Polisi
Rekruitmen Akpol 2026 Dibuka, Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Ada Jalur Khusus
Perkuat Keamanan di Maluku Utara dan Papua Tengah, Polri Kerahkan Ratusan Personel
Sempat Sembunyi 2 Minggu, Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakpus Diringkus di Depok
Dalami Strategi Kumunikasi Publik, PPATK Berguru ke Humas Polda Metro Jaya
Bos Mafia asal Skotlandia Yang Jadi Buronan Interpol Dibekuk di Bali

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Thursday, 5 March 2026 - 20:57 WIB

Kantongi 2000 Butir Pil Ekstasi, Pria Muda Berstatus Pelajar Ditangkap di Cililitan Jaktim

Wednesday, 4 March 2026 - 12:23 WIB

Pemilik 102 Gram Sabu di Jakbar Diringkus, Kanit Ditresnarkoba Polda Metro AKP Rumangga: Kami Akan Kejar Bandarnya

Berita Terbaru

Penikmat Vape atau Rokok Elektroni (ilustrasi)

Stop Narkoba

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 Apr 2026 - 18:50 WIB