JAKARTA– Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap mayat dalam sarung di Pamulang, Tangerang Selatan. Korban berinisial AH adalah pemilik warung kelontong dibunuh oleh sepupunya sendiri berinisial FA (23) dan dibantu temannya N (26).
Motifnya menurut Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly karena pelaku FA sakit hati dengan omongan korban yang sering marah-marah. Pelaku AF dan N ditangkap di rumah kontrakan Jln. Perumahan Makadam H. Saleh, Kec. PamulangTangerang Selatan.
“Pelaku FA sebelumnya bekerja di warung milik korban selama 4 bulan. Pelaku merasa sakit hati saring dimarahi kalau terlambat bangun karena kecapean,” ujar AKBP Titus di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).
Selama bekerja di warung tetsebut, pelaku sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemiliknya. Sudah tidak tahan dengan perlakuan korban, pada Kamis 9 Mei 2024 pukul 22.00 WIB, pelaku FA curhat kepada N yang bekerja sebagai karyawan Soto Lamongan yang letaknya diseberang warung milik korban.
“Pelaku FA tidak betah bekerja di warung korban karena sering mendapat perlakuan kasar. Istirahat kurang tidak terlalu diperhatikan, begitu jaga masalah makan tidak pernah dipedulikan oleh korban,” ujar AKBP Titus.
Pada saat curhat dari FA, pelaku N menyampaikan secara lisan kepada pelaku FA. “Jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja. Terhadap kakak sepupumu bacok saja, itu ada golok di warung penjual kelapa,” kata Titus meniru perkataan pelaku N kepada FA.
Pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, korban membangunkan pelaku FA secara paksa dengan cara menarik sarungnya dan mengatakan “Kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending tidak usah kerja” (dalam bahasa Madura).
“Pelaku AF sakit hati dan marah terhadap korban, sehingga pelaku FA setelah kejadian subuh tersebut mendiamkan saja, tidak berkomunikasi dengan korban,” tuturnya.
Selanjutnya pelaku FA mendatangi warung penjual kelapa, saat penjual kelapa sedang melaksanakan Sholat Jumat untuk mencari sebilah golok di atas meja tumpukan kelapa. Namun tidak ketemu, setelah itu pelaku kembali ke lokasi kejadian.
“Kemudian pelaku FA kembali mendatangi warung penjual kelapa untuk mencari sebilah golok di bawah meja yang ada barang dagangan berupa es kelapa. Setelah menemukan golok pelaku FA kembali ke warung korban dan menyimpan golok tersebut di tumpukan tabung gas ukuran 3 kg,” tambah Titus.
Korban kembali membangunkan pelaku FA yang baru saja tidur untuk melayani pembeli tersebut. Sedangkan posisi korban saat itu sedang makan mie ayam. Emosi pelaku FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur.
“Setelah melayani pembeli, pada saat korban masih makan mie ayam dengan posisi badan menghadap ke jalan, secara tiba-tiba pelaku FA mengambil golok yang telah disimpan pada tumpukan tabung gas 3 kilogram,” ungkapnya.
Pelaku FA membacok korban sebanyak 4 kali. Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan. Selanjutnya korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak 3 kali yang menyebabkan luka robek pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia.
Setelah korban meninggal dunia, mayat korban kemudian ditutup dengan kasur lantai. Pelaku FA menemui pelaku N yang sedang berada di toko roti donat yang lokasinya seberang warung rokok (TKP) dan memberitahu bahwa “sudah dikerjakan.”
“Kemudian pelaku N merespon dengan mengacungkan jari jempol kanan sambil senyum kepada pelaku FA,” papar Titus lagi.
Selanjutnya pelaku FA membawa korban ke dalam kamar mandi, lalu membersihkan golok, membersihkan lantai dan membersihkan kasur serta menjemur kasur di sebelah warung rokok (TKP).
“Perbuatan pelaku FA tersebut diketahui oleh pelaku N, sehingga pelaku N mengamati seputaran lokasi kejadian dengan maksud jika ada pembeli yang datang ke lokasi kejadian, pelaku N memberitahu bahwa penjaga toko sedang keluar,” terangnya.
Pelaku FA meminta tolong kepada pelaku N untuk membeli kebutuhan warung seperti rokok, minuman kardus, dll. Selanjutnya pelaku N jalan menuju agen 21 yang terletak di wilayah Ciater, Tangerang Selatan untuk membeli kebutuhan warung rokok dan di tengah perjalanan pelaku berinisiatif membeli karung goni di toko agen tersebut dengan harga Rp6000,-
Tujuan pelaku N membeli karung goni tersebut adalah untuk mempermudah pelaku FA saat membuang korban. Pelaku FA dan pelaku N secara bersama-sama memasukkan korban ke dalam karung goni dengan cara mulai dari kaki sampai dengan kepala korban (posisi kaki ditekuk).
Setelah itu pelaku FA membawa korban dengan menggunakan motor milik korban mencari lokasi yang tepat untuk membuang jenazah korban selama 1 jam. Kemudian pelaku FA berhenti di Jln. H. Saleh Blok D No.18 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan.
Selanjutnya pelaku FA turun dari motor dan menurunkan karung goni berisi mayat korban. AF lalu mengeluarkan jenazah dari karung goni sehingga korban hanya terbungkus dengan menggunakan kain sarung.
Tersangka FA ditangkap pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 di Warung The Team Hidayah Jln. Perumahan Makadam H Saleh RT.004 RW.002 Kel. Benda Baru Kec. Pamulang, Tangerang Selatan. (tom/tra)