Konsumsi Narkoba dan Malas Kerja, 3 Anggota Polres Metro Jakut Dipecat

Tuesday, 19 December 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri, Selasa (19/12/2023).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri, Selasa (19/12/2023).

JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memimpin apel PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) anggota yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri, Selasa (19/12/2023).

Ia mengatakan, kegiatan (apel) ini terlaksana sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion.

Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang di-PTDH.

“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” bebernya.

Gidion sangat menyayangkan jika ada anggota yang di-PTDH karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.

Ada tiga anggota Polres Metro Jakarta Utara yang diberhentikan tidak dengan hormat, yakni MYS pangkat Brigadir tersangkut kasus narkoba, Rofyan pangkat Bripka tersangkut kasus narkoba, dan S tanpa keterangan alias bolos kerja.

Facebook Comments Box

Editor : tra ginting

Berita Terkait

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum
Presiden Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba
Narkoba Bernilai Miliaran di Truk Jeruk, Aksi Tipu-tipu Tiga Pengedar Sabu Antar Provinsi Berakhir di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Tiga Bulan 2.318 Kasus Diungkap, Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,13 Triliun
Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka
Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia
Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 15:56 WIB

Densus 88 AT Polri Ajak Sisiwi Madrasah Gelar Bootcamp Genpeace

Thursday, 16 October 2025 - 19:10 WIB

ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘‘Panggung Demokrasi’’

Wednesday, 8 October 2025 - 17:23 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-80, Polres Depok Jajaran Bersama Kodim 0508 Depok Dendangkan “Selamat Ulang Tahun”-nya Jamrud

Monday, 6 October 2025 - 15:01 WIB

Sukseskan Program “Jaga Jakarta”, Kapolres Depok Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Amankan Kota

Wednesday, 1 October 2025 - 13:34 WIB

Menyusuri Jalan Sudirman Tanpa Pengawal, ICPW Sebut Sikap “Agak Laen” Kapolda Metro Irjen Asep Layak Ditauladani

Monday, 22 September 2025 - 16:00 WIB

Jurnalis Diusir Saat Meliput HUT Polantas ke-70, Ketua JMP Protes

Sunday, 14 September 2025 - 20:53 WIB

Catatan Kritis SETARA Institute: Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Reformasi TNI

Wednesday, 10 September 2025 - 14:53 WIB

Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh

Berita Terbaru

SERTIJAB: Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 
(Humas Polri)

Kabar

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri

Wednesday, 29 Oct 2025 - 22:49 WIB

Stop Narkoba

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Wednesday, 29 Oct 2025 - 17:26 WIB

Stop Narkoba

Presiden Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba

Wednesday, 29 Oct 2025 - 15:27 WIB