Nah Loh, Budi Arie Disebut Kantongi 50 Persen Komisi Pengamanan Situs Judol

Sunday, 18 May 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Arie Setiadi  (ist)

Budi Arie Setiadi (ist)

JAKARTA– Budi Arie Setiadi disebut mendapatkan 50 persen komisi untuk mengamankan situs judi online yang akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang kini berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Saat itu, Budi Arie masih menjabat Menteri Kominfo pada 2023-2024.

Hal ini terungkap dalam dakwaan kasus melindungi situs judol dari pemblokiran yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Terdakwa kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony yang merupakan teman Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan Alias Agus yang mengaku utusan direktur Kemenkominfo.

Awalnya, Adhi dan Muhrijan membahas berapa porsi dari komisi yang didapatkan Zulkarnaen untuk melindungi situs judol agar tak diblokir. “Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online,” bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa, dikutip pada Minggu (18/5/2025).

Awalnya, Zulkarnaen berkeberatan karena menganggap komisinya hanya sedikit. Namun, akhirnya ia setuju dengan tawaran itu. Kemudian, Muhrijan menghubungi saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk menjaga situs tersebut agar tidak diblokir.

Pembahasan soal penjagaan situs judol itu berlanjut dalam pertemuan Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe bilangan Senopati, Jakarta Selatan.

Di sana, disepakati tarif untuk mengamankan website judol sebesar Rp 8 juta per situs sekaligus membahas porsi pembagian komisi. Disebutkan bahwa Budi Arie mendapat jatah 50 persen komisi. “(Komisi) Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata Jaksa.

Awalnya, terdakwa menerima 120 website judol yang telah disetor oleh saksi bernama Ferry alias William alias Acai. Kemudian, Adhi menyortir daftar tersebut dan menghapus nama-nama situs yang akan dilindungi agar tidak diblokir. Ia pun mengirim daftar website judi yang telah melalui proses pemilahan tersebut kepada Tim TKPPSE untuk dilakukan blokir.

Peran Terdakwa

Dalam kasus ini, jaksa juga mengungkap peran para terdakwa. Zulkarnaen Apriliantoy bertugas sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Lalu Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Kemudian Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian. Sedangkan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : kompas

Berita Terkait

Enam Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Mengakibatkan Kematian Dua Matel di Kalibata
Kapolri Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang
Da’i Bachtiar: Pemilihan Kapolri Nggak Perlu Fit and Proper Test di DPR
Polisi Antarkan 24 Korban Banjir Bandang Sumatera Barat ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Eratkan Sinerji Dengan Komunitas Ojol, Kapolda: Ojol Jadi Mata dan Telinga Polri Dalam Menjaga Kamtibmas
Polda Metro Jaya Turunkan 2.029 Personil Gabungan Layani Agenda Diplomatik Tiongkok
Polda Metro Jaya Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Aceh, Sumut dan Sumbar
Kapolri Berbaur Dengan Jurnalis Dalam Acara Jalan Santai PWI di Banten

Berita Terkait

Sunday, 27 July 2025 - 21:27 WIB

543 Perwira dari Tingkat Pertama Hingga Menengah di Lingkungan Polda Metro Jaya Dirotasi

Tuesday, 11 June 2024 - 12:19 WIB

Penyitaan HP Berpotensi Langgar Hak Azasi Komunikasi

Thursday, 21 March 2024 - 21:17 WIB

Gempita Siap Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran

Wednesday, 24 January 2024 - 14:29 WIB

Ditbimmas Polda Metro Jaya Luncurkan Program Satu Jam Ngaji Bersama Polisi

Tuesday, 14 November 2023 - 21:56 WIB

Kalau Tak Ada Aral Melintang, Firli Akan Menjalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim Polri, Kamis Lusa

Sunday, 12 November 2023 - 21:27 WIB

Pastikan Kamtibmas Objek Wisata, Jajaran Polairud Polres Sergai Turun ke Pantai

Sunday, 5 November 2023 - 23:12 WIB

Batik Sasambo NTB Berjuang Menembus Pasar Dunia

Friday, 3 November 2023 - 15:00 WIB

Polisi Ungkap Produk Narkoba Keripik Pisang

Berita Terbaru

Tinjau Posko: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau posko pengungsian bencana alam di wilayah Aceh Tamiang, Kamis (11/12/2025)

Kabar

Kapolri Salurkan Bantuan ke Korban Bencana di Aceh Tamiang

Thursday, 11 Dec 2025 - 11:39 WIB

Ruang Pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metreo Jaya (Humas PMJ)

Ragam

Warga Apresiasi Pelayanan SPKT Polda Metro Jaya

Thursday, 11 Dec 2025 - 00:18 WIB