JAKARTA – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana narkotika berinisial AFT di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama intensif antara Polri dan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).
AFT yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diketahui melarikan diri ke Malaysia setelah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara. Ia sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur sebelum akhirnya berhasil diamankan di Penang.
Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama internasional yang berjalan efektif antara aparat penegak hukum kedua negara.
“Penangkapan terhadap DPO berinisial AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan dan operasi pencarian sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Penang,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk memburu para pelaku kejahatan lintas negara, khususnya yang melarikan diri ke luar negeri, melalui jalur kerja sama internasional.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan narkotika yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk E alias Koko E. Dalam penyidikan, AFT yang dikenal dengan julukan “The Doctor” diduga berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Dari hasil pendalaman, AFT diketahui memasok narkotika jenis sabu, serta cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berbagai merek. Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jalur darat, laut, dan pengiriman kargo, termasuk menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas dalam kotak kado.
Saat ini, proses pemulangan tersangka ke Indonesia tengah dipersiapkan. Rencananya, AFT akan dipulangkan pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat dari Penang, Malaysia.
“Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan akan segera dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dittipid Narkoba Bareskrim Polri,” tutup Untung.
Pemasok Besar
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (6/4/2026) mengungkapkan, Koh Andre bukan sekadar pemain kecil, ia merupakan aktor di balik suplai narkotika jenis sabu jaringan internasional.
Namanya mencuat setelah diketahui menjadi pemasok bagi jaringan bandar Narkoba besar di wilayah Indonesia. Salah satu keterkaitan yang paling mengejutkan adalah hubungannya dengan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penyidik menduga kuat bahwa Koh Andre adalah sosok yang menyuplai barang haram tersebut ke jaringan sang perwira.
Ia juga diketahui memiliki hubungan bisnis dengan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Koh Andre berperan memastikan stok sabu tetap tersedia bagi jaringan Ko Erwin untuk diedarkan di berbagai wilayah tanah air.
Ia sempat menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kaki tangannya di Indonesia mulai tertangkap.
Selama pelariannya, Koh Andre diduga berpindah-pindah tempat di luar negeri untuk menghindari endusan petugas Hubinter Polri. Namun, pelariannya berakhir setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaannya di wilayah Penang, Malaysia, akhir pekan lalu.**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : Humas Polri









