Penyidik Polda Metro Jaya Teliti  Kembali Berkas Tersangka Firli Bahuri

Wednesday, 3 January 2024 - 17:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Berkas tersangka Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih diteliti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.(PMJ). 

Mantan Ketua KPK itu terjerat kasus pemerasan yang membuat Firli Bahuri terancam masuk penjara. Penyidik Polda Metro Jaya memiliki bukti dan saksi yang cukup terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri. 

Alasan pihak kejaksaan mengembalikan berkas Firli ke penyidik karena dinilai belum lengkap. “Betul masih diteliti,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Kapan berkas perlara tersebut akan dilimpahkan kembali ke kejaksaan, kata Kombes Ade Safri pihaknya segera menyampaikan perkembangannya. “Nanti kita update'” ujarya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Namun setelah diteliti tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan dinilai belum lengkap. “Masih belum lengkap,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.

Menurutnya, pemberitahuan kepada penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12/2023). Selain itu lanjut Herlangga, pihak JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dijelaskan Herlangga, pada 21 Desember 2023 lalu pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli Bahuri belum lengkap kepada penyidik (P18).

Untuk diketahui, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Firli Bahuri.(Tom/Tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru