Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP

Sunday, 1 March 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)

Penandatanganan kesepakatan dagang tarif resiprokal oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. (Dok. White House)

JAKARTA– Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 75 lembaga dan 64 individu menandatangani petisi petisi terkait kesepakatan perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat, serta kesepakatan Indonesia dalam Piagam Board of Peace (BoP)

Mengusung tajuk “Melawan Imperialisme Baru”, mereka menilai kesepakatan dagang RI-Amerika Serikat (AS) serta keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) telah menyeret kedaulatan negara ke dalam jurang imperialisme.

Petisi yang dirilis di Jakarta, Minggu (1/3/2026), ini ditandatangani oleh deretan nama besar seperti Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti, Todung Mulya Lubis, hingga lembaga-lembaga berpengaruh seperti YLBHI, KontraS, dan WALHI.

Para pemohon petisi menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan strategis tersebut. Pemerintah dianggap mengabaikan konstitusi dengan tidak melibatkan DPR maupun masyarakat secara langsung.

“Kami memandang Presiden Trump melakukan fait accompli terhadap Indonesia, dan pada sisi lain Presiden Prabowo mengabaikan pentingnya partisipasi masyarakat,” tulis petisi tersebut.
Secara tajam, masyarakat sipil menilai bahwa penandatanganan Piagam BoP di Davos dan perjanjian dagang dengan AS dilakukan tanpa konsultasi publik yang memadai.

Kondisi ini dinilai ironis mengingat Mahkamah Agung Amerika Serikat sendiri baru saja membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald J. Trump karena dianggap inkonstitusional di negara asalnya.

Ketimpangan Dagang

Kritik paling tajam diarahkan pada substansi perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat yang dinilai sangat diskriminatif. Indonesia disebut wajib memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya diwajibkan menjalankan 9 ketentuan.

Kedaulatan ekonomi Indonesia dianggap terjebak dalam “permainan” Donald Trump dengan sederet poin yang merugikan rakyat, antara lain:

1.Bea masuk barang dari AS sebesar 0%.
2.Pemberian data pribadi rakyat Indonesia kepada pihak asing.
3.Keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi produk asal AS.
4.Eksploitasi sektor tambang dan larangan bergabung dengan blok ekonomi yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
Board of Peace

Terkait keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) di Davos, petisi tersebut menegaskan bahwa BoP yang diketuai Donald Trump bukanlah mandat dari Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803.

BoP dinilai tidak memiliki peta jalan bagi kemerdekaan Palestina dan justru didominasi oleh kepentingan militer AS.

Bahkan, seiring serangan AS-Israel ke Iran, masyarakat sipil melabeli lembaga tersebut telah berubah menjadi “Board of War”.

“Board of Peace sudah berubah menjadi ‘Board of War’ karena BoP yang diketuai Donald Trump telah melakukan serangan militer ke Iran. Indonesia harus segera menarik diri,” tegas aliansi tersebut.

Lima Tuntutan Rakyat

Berdasarkan analisis tersebut, koalisi masyarakat sipil mengeluarkan lima tuntutan tegas:

1.Menolak kesepakatan perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat karena merugikan bangsa.
2.Mendesak DPR dan Pemerintah mengevaluasi seluruh perjanjian dagang yang bersifat timpang dan tidak adil.
3.Mendesak evaluasi kesepakatan Indonesia dalam Piagam BoP karena menyimpang dari mandat PBB.
4.Menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza tanpa mandat resmi Dewan Keamanan PBB.

Menyimpulkan bahwa langkah pemerintah saat ini telah memasukkan Indonesia ke jurang imperialisme dan menuntut koreksi total dari seluruh elemen bangsa.
Petisi ini didukung oleh 65 individu pakar dan akademisi dari berbagai kampus ternama seperti UGM, UI, dan Unair, serta diperkuat oleh 79 organisasi masyarakat sipil di seluruh Indonesia.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : Aliansi Masyarakat Sipil

Berita Terkait

Bos Perusahaan Tewas di Hotel St Regis Jaksel, JMP: Mestinya Polisi Periksa Sistem Keamanan Hotel
Kapolda: Capaian Institusi Polri Tak Terlepas Dari Pondasi Kokoh Yang Dibangun Para Purnawirawan
ITW Sorot Mutasi “Kilat” Brigjen Pol Komarudin, Ada Orang Besar Dibalik Rotasi?
Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas

Berita Terkait

Tuesday, 18 August 2026 - 16:06 WIB

Kapolri dan Titiek Soeharto Tinjau Pengungsian Korban Gempa NTT, 27.700 Warga Terdampak

Tuesday, 18 August 2026 - 14:53 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Saturday, 15 August 2026 - 20:19 WIB

Berdiri Bersama NTT, Pimpinan DPR Pastikan Bantuan dan Evakuasi Korban Berjalan Cepat

Wednesday, 12 August 2026 - 17:04 WIB

Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project Berujung Laporan Polisi, Lima Pihak Diadukan

Wednesday, 12 August 2026 - 16:53 WIB

Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Apakah Akan Menguak Tabir Penyebab Kematian?

Saturday, 8 August 2026 - 19:40 WIB

Merawat Persatuan di Bawah Tugu Monas: Riuh Rendah Apel Kebangsaan dan Senyum Sehat Warga

Saturday, 8 August 2026 - 15:51 WIB

9 Pegiat Media Sosial Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Hoaks Demo Agustus

Saturday, 8 August 2026 - 15:22 WIB

Apel Kebangsaan di Monas, Kapolda Metro Jaya: Menjaga Jakarta Berarti Menjaga Indonesia

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto (Ist)

Kabar

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Jelang Aksi BEM UI

Tuesday, 18 Aug 2026 - 14:53 WIB