Polisi Akui Pemeriksaan 176 Kades Secara Serempak di ‘Kandang Banteng’ Tidak Terkait Pemilu

Monday, 27 November 2023 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua ICW Sugeng Teguh Santosa 
mengkritisi pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, menyatakan bahwa hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri harus bertindak secara profesional, sesuai prosedur, dan proporsional. (Foto : Ist)

Ketua ICW Sugeng Teguh Santosa mengkritisi pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, menyatakan bahwa hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri harus bertindak secara profesional, sesuai prosedur, dan proporsional. (Foto : Ist)

JAKARTA–Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Pasalnya, ini baru pertama kali terjadi polda memanggil serentak 176 kepala Desa di Jateng dalam kaitan pertanggung jawaban dana desa.

“Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024 dan tiga kabupaten di Jawa Tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP. Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” ujar Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers, Senin (27/11/2023).

Pemeriksaan terhadap kepala desa di Kabupaten Karanganyar, yang dimulai pada Senin (27/11/2023) hingga Rabu (29/11/2023), menimbulkan spekulasi dan pertanyaan.

“Kami menduga adanya motif politik atau kemungkinan tindak pidana yang ingin diungkap. Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi dapat memberikan tekanan psikologis pada kepala desa yang diperiksa. Keanehan lain yang mencolok adalah bahwa surat pemberitahuan tentang dugaan pidana yang dilakukan oleh kepala desa tidak langsung disampaikan kepada yang bersangkutan,” papar Sugeng.

Sebaliknya, Ditreskrimsus Polda Jateng mengirim surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar dengan nomor B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tertanggal 16 November 2023, yang berisi permintaan keterangan dan dokumen.

Setelah menerima surat tersebut, kepala dinas segera mengeluarkan surat kepada para camat untuk memberitahu kepala desa agar menghadiri klarifikasi Ditreskrimsus Polda Jateng. Para camat pun mengirim surat serupa kepada kepala desa untuk memenuhi undangan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

IPW mengkritisi pemanggilan terhadap 176 kepala desa di Kabupaten Karanganyar, menyatakan bahwa hal ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang menegaskan bahwa anggota Polri harus bertindak secara profesional, sesuai prosedur, dan proporsional.

“IPW menekankan bahwa pemanggilan seharusnya dilakukan secara individual terhadap orang yang menjabat sebagai kepala desa untuk pertanggungjawaban terkait dugaan pidana. Jika memang semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar terlibat, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara individual dan tidak serentak pada hari yang sama,” tambah Sugeng.

Sehubungan dengan hal ini, IPW mengimbau Polda Jateng untuk menunda penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut hingga Februari 2024. Hal ini dilakukan agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai netralitas Polri dalam Pemilu 2024 dapat diimplementasikan.

Tidak Terkait Pemilu

Polda Jawa Tengah (Jateng) menjelaskan soal pemanggilan seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karanganyar. Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio menerangkan bahwa pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat pada 12 April 2023. Atas laporan itu, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi di beberapa desa dan pemotongan dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng yang diterima oleh desa selama tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kepala desa, Tim Pengelola Kegiatan [TPK], dan pihak ketiga yang terlibat dalam program Bankeu Provinsi Jateng,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip Minggu (26/11/2023).

Lebih lanjut, kata Dwi, modus operandi dalam kasus ini juga mencakup penyedia jasa ketiga yang tidak sesuai spesifikasi. Hingga saat ini, kepolisian ini telah memeriksa 13 orang, termasuk pihak swasta dan instansi pemerintah. “Pihak-pihak yang sudah di ambil keterangan sebanyak 13 orang, Dokumen yang diperoleh sementara ini, yaitu foto copy laporan pertanggungjawaban [LPJ], daftar penerima bantuan keuangan [Bankeu] Gubernur Jateng,” tambahnya.

Dia juga menegaskan dari ke-13 orang ini belum termasuk pemeriksaan Kades. Dengan begitu, Dwi menuturkan bahwa penanganan kasus ini tidak terkait dengan narasi politik atau Pemilu 2024. “Dari 13 orang itu pihak yang terkait, ada pihak swasta dan instansi, untuk kades belum. Kami tegaskan kegiatan kami dimulai sejak bulan April 2023 dan tidak ada kaitannya dengan masalah Pemilu,” ujarnya. (tra/tom)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda
Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri
Gelorakan Semangat “Jaga Jakarta”, Kapolda Minta Personil Bhabinkamtibmas Jadi Sahabat Warga
Terima Audiensi Pengurus PWI Pusat, Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Akan Terus Dikuatkan
Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda: Hubungan Dengan Wartawan Bukan Sekadar Berbagi Berita
DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan
Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta
Ini Tuduhan Serius ! Tangani Kasus Pengeroyokan, IPW Sebut Polres Depok Hianati Peraturan Kapolri

Berita Terkait

Monday, 3 November 2025 - 22:21 WIB

Pengemudi Ojol Tidak Menyangka Aksinya Memburu Pelaku Curanmor Diapresiasi Kapolda

Wednesday, 29 October 2025 - 22:49 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri

Monday, 27 October 2025 - 22:38 WIB

Terima Audiensi Pengurus PWI Pusat, Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Akan Terus Dikuatkan

Thursday, 16 October 2025 - 15:07 WIB

Gelar Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda: Hubungan Dengan Wartawan Bukan Sekadar Berbagi Berita

Sunday, 12 October 2025 - 17:03 WIB

DE JURE Soroti Penundaan Eksekusi Silfester: Abuse of Power dan Absennya Pengawasan

Thursday, 9 October 2025 - 18:14 WIB

Gebrakan Humanis Kapolda Metro, Setelah Membentuk Ojol Kamtibmas, Giliran Pedagang Kopi Keliling Diajak Jaga Jakarta

Wednesday, 8 October 2025 - 16:34 WIB

Ini Tuduhan Serius ! Tangani Kasus Pengeroyokan, IPW Sebut Polres Depok Hianati Peraturan Kapolri

Monday, 6 October 2025 - 22:55 WIB

Dilantik Jadi Ketua Umum PBVSI Provinsi, Kapolda Kalteng: Ini Amanah Sekaligus Kebanggaan

Berita Terbaru

SERTIJAB: Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 
(Humas Polri)

Kabar

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri

Wednesday, 29 Oct 2025 - 22:49 WIB

Stop Narkoba

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Wednesday, 29 Oct 2025 - 17:26 WIB

Stop Narkoba

Presiden Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba

Wednesday, 29 Oct 2025 - 15:27 WIB