JAKARTA–Status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ditingkatkan Polda Metro Jaya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (6/10/2023).
Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023). “Hasil gelar perkara direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Ade Safri.
Namun dalam kesempatan tersebut Kombes Ade Safri tidak menyebut siapa nama yang bakal jadi tersangka
Polda Metro kini tengah mendalami terkait beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri duduk bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK yang mengenaan celana pendek dan sepatu sport nampak akrab duduk satu bangku dengan Syahrul Yasin Limpo diduga di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta.
Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK diusut Polda Metro Jaya berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Atas dasar laporan itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.
Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2023 berlanjut gelar perkara. Hasilnya menurut Kombes Ade Safri, ada tiga dugaan yang ditemukan terkait kasus itu, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2022-2023.
Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK sangat mencoreng citra lembaga tersebut. Sebab, Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus pidana korupsi.
Terkait larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak KPK, apalagi seorang pimpinan dengan alasan apapun tidak dibenarkan
Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sampai saat ini pihak Polda Metro Jaya masih merahasiakan identitas pelapor. Alasannya untuk efektivitas penyelidikan atas kasus tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi atas kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Tiga saksi dimaksud, yakni Syahrul Yasin Limpo sendiri, sopir dan ajudannya.
Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah tiga kali diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mantan Mentan itu mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik terkait kasus tersebut. (tra/tom)