Polisi Naikkan Status Kasus Pemerasan Diduga Dilakukan Pimpinan KPK Ke Penyidikan. Siapa Jadi Tersangka ?

Saturday, 7 October 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet. Saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. (Foto :Ist)

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mendalami sebuah foto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga bertemu di lapangan badminton beredar di internet. Saat ini Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL. (Foto :Ist)

JAKARTA–Status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ditingkatkan Polda Metro Jaya dari penyelidikan ke tahap  penyidikan. Keputusan itu diambil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (6/10/2023).

Hal itu dikatakan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023). “Hasil gelar perkara direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Ade Safri.

Namun dalam kesempatan tersebut Kombes Ade Safri tidak menyebut siapa nama yang bakal jadi tersangka

Polda Metro kini tengah mendalami terkait beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri duduk bersama mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK yang mengenaan celana pendek dan sepatu sport nampak akrab duduk satu bangku dengan Syahrul Yasin Limpo diduga di sebuah lapangan bulu tangkis di Jakarta.

Kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK diusut Polda Metro Jaya berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Atas dasar laporan itu, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

Surat Perintah Penyelidikan diterbitkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 21 Agustus 2023 berlanjut gelar perkara. Hasilnya menurut Kombes Ade Safri, ada tiga dugaan yang ditemukan terkait kasus itu, yakni  pemerasan, penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) kurun waktu 2022-2023.

Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK sangat mencoreng citra lembaga tersebut. Sebab, Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan,  penyidik dilarang berhubungan dengan pihak-pihak yang tengah berperkara dalam kasus pidana korupsi.

Terkait larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak KPK, apalagi seorang pimpinan dengan alasan apapun tidak dibenarkan

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sampai saat ini pihak Polda Metro Jaya masih merahasiakan identitas pelapor. Alasannya untuk efektivitas penyelidikan atas kasus tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi atas  kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Tiga saksi dimaksud, yakni Syahrul Yasin Limpo sendiri,  sopir dan ajudannya.

Syahrul Yasin Limpo mengaku sudah tiga kali diperiksa tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mantan Mentan itu mengaku sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik terkait kasus tersebut. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Hendak Digunakan Balap Liar, Polisi Amankan Delapan Motor di Jaktim
Latihan Militer Program KDMP Dirudung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia
Roy Suryo Soal Penangkapan Dirinya: Saya Harus Nyebut Dengan satu Kata, Brutal!
Roy Suryo, dr Tifa Tidak Ditahan, IPW: Penyidik Polda Metro Jaya Seperti Dikerjai
Polsek Kalideres Tangkap DPO Pelaku Utama Curanmor Berkedok Kencan di Kos-kosan
Sorot Dugaan Pungli di Samsat Kab Bogor, Ketua ITW: Ini Pelanggaran Serius
Polda Metro Jaya Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo
Tahanan Polsek Jatiuwung Tewas, JMP Minta Kapolsek dan Kapolres Metro Tangerang Dicopot

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 17:56 WIB

Diduga Hendak Digunakan Balap Liar, Polisi Amankan Delapan Motor di Jaktim

Wednesday, 24 June 2026 - 17:13 WIB

Latihan Militer Program KDMP Dirudung Duka, Dua Peserta Meninggal Dunia

Wednesday, 24 June 2026 - 16:54 WIB

Roy Suryo Soal Penangkapan Dirinya: Saya Harus Nyebut Dengan satu Kata, Brutal!

Wednesday, 24 June 2026 - 13:06 WIB

Roy Suryo, dr Tifa Tidak Ditahan, IPW: Penyidik Polda Metro Jaya Seperti Dikerjai

Wednesday, 24 June 2026 - 12:51 WIB

Polsek Kalideres Tangkap DPO Pelaku Utama Curanmor Berkedok Kencan di Kos-kosan

Monday, 22 June 2026 - 17:16 WIB

Polda Metro Jaya Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum Kasus Roy Suryo

Thursday, 18 June 2026 - 21:19 WIB

Tahanan Polsek Jatiuwung Tewas, JMP Minta Kapolsek dan Kapolres Metro Tangerang Dicopot

Thursday, 18 June 2026 - 20:31 WIB

Polri Minta Tambah Anggaran Rp66,1 Triliun, JMP: Jangan Sampai Anggaran Bengkak Pelayanan Jalan di Tempat

Berita Terbaru