Polri Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp 89 M

Thursday, 24 August 2023 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR PERSADA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sederet aset milik bandar narkoba yang kalau ditotal nilainya cukup fantastik, sekitar Rp 89 miliar. Aset yang berupa kendaraan mewah, tanah dan uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent (FA alias V)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa tersangka FA alias V merupakan pembeli sekaligus pemodal dari narkoba jenis sabu yang dibawa dari Malaysia seberat 47 kg yang ditangkap pada April 2022 di Bengkalis, Riau. Pengungkapan kasus sabu FA alias V tersebut, bermula saat diekuknya dua DPO pada Juni 2023 lalu. Hasil pemeriksaan kedua mengarah kepada seorang bandar atas nama FA alias V.

“Penyidik melakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset hasil kejahatan pencucian uang atas kejahatan narkoba;dalam jumlah cukup besar,” kata Brigjen Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim, Kamis (24/8/2023).

Barang bukti TPPU yang disita polisi dari tersangka FA alias V berupa, 10 unit kendaraan yang terdiri atas empat unit sepeda motor (Moge) dan enam unit roda empat. Sedangkan  aset tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan yang terdapat di beberapa wilayah seperti Bogor dan Bali berjumlah 34 sertifikat hak milik (SHM). Kendaraan mewah itu antara lain empat unit motor Harley-Davidson, satu unit sedan Jaguar, satu unit Toyota Fortuner, hingga satu unit mobil Mercedes-Benz.

“Total semuanya adalah Rp 89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” ucapnya.

Selain itu sisa saldo rekening, buku tabungan sebesar Rp5,9 miliar. “Semua aset yang disita penyidik total nilainya Rp89 miliar. “Ini aset yang kami sita dari FA alias V,” ujar Brigjen Mukti.

FA sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati. Jaksa pun telah mengajukan banding.

Residivis

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipdinarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menjelaskan, FA alias V merupakan residivis narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.

Dikatakan Kombes Gembong,  saat penangkapan sabu 47 kg,  FA sendiri sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Paledang, Bogor. Kasus pidana awal tersangka FA terjadi April 2022, yakni penyeludupan 47 kg sabu oleh orang suruhan  FA.

Dalam kasus tersebut ditangkap tiga orang sebagai transporter laut yang sudah divonis masing-masing seumur hidup dan ada yang 20 tahun.

Dari penangkapan tiga transporter itu, terdapat pengendali lapangan bernama Abdullah yang sudah ditangkap dan sudah divonis hukuman seumur hidup. Satu orang pengendali kegiatan penyeludupan sabu dengan modus teh hijau China dari awal sampai ke Malaysia juga sudah divonis hukuman mati.

Terakhir FA alias V sendiri,  beberapa waktu lalu sudah vonis 12 tahun dari tuntutan hukuman mati. Atas vonis itu, pijak kejaksaan mengajukan upaya banding atas putusan 12 tahun itu.

Sementara itu, Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sestama PPATK) Irjen Albert Sianipar menyebut pengungkapan TPPU kasus narkoba ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama pihaknya dan Bareskrim Polri.

Kerjasama ini diharapkan terus terjalin untuk menjamin rangkaian kegiatan serupa di waktu-waktu mendatang. Tujuannya agar dapat diputus jaringan pengedar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba

Fauzan sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati. Jaksa pun telah mengajukan banding.(tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir
Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya
Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN
Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi
Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung
Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Berita Terkait

Wednesday, 10 September 2025 - 14:53 WIB

Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh

Friday, 5 September 2025 - 14:01 WIB

Peduli Keselamatan Wartawan, YPJI Luncurkan Mobil Ambulans

Thursday, 28 August 2025 - 14:32 WIB

Jasaraharja Putera Komit Dukung Pemberdayaan Generasi Muda

Wednesday, 27 August 2025 - 16:02 WIB

Astaga! Di Satpas SIM Cilenggang, Harga SIM Ditentukan Calo

Tuesday, 19 August 2025 - 14:04 WIB

Setelah Menjadi Metro-1, Irjen Asep Edi Suheri Diharap Tertibkan Praktik Percaloan di Satpas SIM Polres Metro Bekasi Kota

Saturday, 16 August 2025 - 19:08 WIB

Pengamat: Jadi Tempat Eksploitasi Anak Di Bawah Umur Hingga Hamil “Starmount Bar” Wajib Ditutup

Saturday, 9 August 2025 - 09:50 WIB

Minta Hakim Jangan Belokkan Hukum, Said Didu: Bila Charli Dihukum Atas Perintah Oligarki, Ya Habislah Kita

Monday, 30 June 2025 - 16:18 WIB

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru