KABAR PERSADA–Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sederet aset milik bandar narkoba yang kalau ditotal nilainya cukup fantastik, sekitar Rp 89 miliar. Aset yang berupa kendaraan mewah, tanah dan uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bandar narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent (FA alias V)
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa tersangka FA alias V merupakan pembeli sekaligus pemodal dari narkoba jenis sabu yang dibawa dari Malaysia seberat 47 kg yang ditangkap pada April 2022 di Bengkalis, Riau. Pengungkapan kasus sabu FA alias V tersebut, bermula saat diekuknya dua DPO pada Juni 2023 lalu. Hasil pemeriksaan kedua mengarah kepada seorang bandar atas nama FA alias V.
“Penyidik melakukan penyelidikan TPPU dan berhasil menyita aset hasil kejahatan pencucian uang atas kejahatan narkoba;dalam jumlah cukup besar,” kata Brigjen Mukti Juharsa di Gedung Bareskrim, Kamis (24/8/2023).
Barang bukti TPPU yang disita polisi dari tersangka FA alias V berupa, 10 unit kendaraan yang terdiri atas empat unit sepeda motor (Moge) dan enam unit roda empat. Sedangkan aset tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan yang terdapat di beberapa wilayah seperti Bogor dan Bali berjumlah 34 sertifikat hak milik (SHM). Kendaraan mewah itu antara lain empat unit motor Harley-Davidson, satu unit sedan Jaguar, satu unit Toyota Fortuner, hingga satu unit mobil Mercedes-Benz.
“Total semuanya adalah Rp 89.062.860.000. Itulah aset yang kita amankan dari pelaku atas nama FA alias V,” ucapnya.
Selain itu sisa saldo rekening, buku tabungan sebesar Rp5,9 miliar. “Semua aset yang disita penyidik total nilainya Rp89 miliar. “Ini aset yang kami sita dari FA alias V,” ujar Brigjen Mukti.
FA sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati. Jaksa pun telah mengajukan banding.
Residivis
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipdinarkoba Bareskrim Polri Kombes Gembong Yudha menjelaskan, FA alias V merupakan residivis narkoba yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Dikatakan Kombes Gembong, saat penangkapan sabu 47 kg, FA sendiri sedang menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Paledang, Bogor. Kasus pidana awal tersangka FA terjadi April 2022, yakni penyeludupan 47 kg sabu oleh orang suruhan FA.
Dalam kasus tersebut ditangkap tiga orang sebagai transporter laut yang sudah divonis masing-masing seumur hidup dan ada yang 20 tahun.
Dari penangkapan tiga transporter itu, terdapat pengendali lapangan bernama Abdullah yang sudah ditangkap dan sudah divonis hukuman seumur hidup. Satu orang pengendali kegiatan penyeludupan sabu dengan modus teh hijau China dari awal sampai ke Malaysia juga sudah divonis hukuman mati.
Terakhir FA alias V sendiri, beberapa waktu lalu sudah vonis 12 tahun dari tuntutan hukuman mati. Atas vonis itu, pijak kejaksaan mengajukan upaya banding atas putusan 12 tahun itu.
Sementara itu, Sekretaris Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Sestama PPATK) Irjen Albert Sianipar menyebut pengungkapan TPPU kasus narkoba ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama pihaknya dan Bareskrim Polri.
Kerjasama ini diharapkan terus terjalin untuk menjamin rangkaian kegiatan serupa di waktu-waktu mendatang. Tujuannya agar dapat diputus jaringan pengedar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba
Fauzan sudah divonis bersalah dalam kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni vonis mati. Jaksa pun telah mengajukan banding.(tom/tra)