Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetakan 6 Tersangka Kasus Suap Sepak Bola

Thursday, 28 September 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri. Keenam tersangka diduga terlibat tindak pidana suap pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada bulan November 2018.

 

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Rabu (27/9/2023) mengatakan, keenam tersangka itu terdiri dari, empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola. “Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Irjen Asep.

 

Keenam tersangka, yakni K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

 

Hasil penyelidikan menyebutkan, pihak klub melakukan lobi dan meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola dengan memberikan iming-iming berupa uang. “Uang Rp100 juta diserahkan kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y,” ungkap Irjen  Asep

 

Sementara pemeriksaan pihak klub mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. “Kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujar jenderal bintang dua itu.

 

Menurut Irjen Asep, uang Rp1 miliar itu digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga. Klub yang terlibat penyuapan masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sedangkan wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

 

Modus operandi yang dilakukan para  wasit untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside. Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2.

 

Dijelaskan Irjen Asep, Satgas Anti Mafia Bola telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka terdiri, para pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Penyidik Satgas juda telah memeriksa enam saksi ahli pidana.

 

Terungkapnya kasus suap ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023. Namun informasi adanya dugaan suap sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Penyidik menjerat tersangka  K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

 

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

 

Namun keenam tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

 

Pihak Satgas terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari pihak klub sepak bola yang melakukan penyuapan (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum
Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi
Pesan Kalemdikpol Polri: Jadilah Polisi “Rakyat” Yang Mengedepankan Hati Nurani
Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes
Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik
Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai
Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik
Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Berita Terkait

Saturday, 4 October 2025 - 05:10 WIB

Koalisi Sipil: Penyidik TNI dalam RUU KKS Ancaman Terhadap Demokrasi dan Negara Hukum

Tuesday, 30 September 2025 - 18:10 WIB

Sebut Perusuh Demo Agustus “They Are Evil”, Imparsial: Presiden Gagal Memahami Penyebab Demonstrasi

Monday, 29 September 2025 - 20:25 WIB

Polisi Tangkap MF alias P Terkait Unras Anarkis di Kediri, YLBHI Protes

Wednesday, 24 September 2025 - 13:38 WIB

Kedepankan Pendekatan Humanis, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Amankan Aksi Demo Tani Dengan Baik

Wednesday, 24 September 2025 - 12:53 WIB

Pentungan Berganti Tumpeng, Aksi Demo Hari Tani Nasional Di Jakarta Berjalan Damai

Wednesday, 24 September 2025 - 12:32 WIB

Kawal Demo Hari Tani Nasional, Kapolda Metro Buktikan Polri Mampu Menjaga Unras Dengan Baik

Monday, 22 September 2025 - 19:16 WIB

Tak Ada Pentungan, Polisi Bawa Air Mineral dan Roti ke Tengah Aksi Buruh di DPR RI

Sunday, 21 September 2025 - 22:23 WIB

Pastikan Warga Aman dan Nyaman, 50 Personel Gabungan Sisir Titik Rawan di Wilayah Jakarta Selatan

Berita Terbaru