Satgas Anti Mafia Bola Polri Tetakan 6 Tersangka Kasus Suap Sepak Bola

Kamis, 28 September 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri. Keenam tersangka diduga terlibat tindak pidana suap pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara klub x dan klub y pada bulan November 2018.

 

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Rabu (27/9/2023) mengatakan, keenam tersangka itu terdiri dari, empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepak bola. “Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Irjen Asep.

 

Keenam tersangka, yakni K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

 

Hasil penyelidikan menyebutkan, pihak klub melakukan lobi dan meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepak bola dengan memberikan iming-iming berupa uang. “Uang Rp100 juta diserahkan kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y,” ungkap Irjen  Asep

 

Sementara pemeriksaan pihak klub mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. “Kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujar jenderal bintang dua itu.

 

Menurut Irjen Asep, uang Rp1 miliar itu digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga. Klub yang terlibat penyuapan masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sedangkan wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

 

Modus operandi yang dilakukan para  wasit untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside. Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2.

 

Dijelaskan Irjen Asep, Satgas Anti Mafia Bola telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka terdiri, para pihak klub sepak bola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Penyidik Satgas juda telah memeriksa enam saksi ahli pidana.

 

Terungkapnya kasus suap ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023. Namun informasi adanya dugaan suap sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Penyidik menjerat tersangka  K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp5 juta.

 

Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

 

Namun keenam tersangka belum dilakukan penahanan dengan alasan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

 

Pihak Satgas terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari pihak klub sepak bola yang melakukan penyuapan (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo menggelar sosialisasi empat pilar MPR RI di Desa Keposong, Boyolali
Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Seboto, Boyolal
Dapat Penghargaan Kapolri, IPW dan Kompolnas Berharap Casis Korban Begal Kelak Jadi Polisi Profesional dan Humanis Seperti Jenderal Sigit
Kinerja Polantas Atur Lalu Lintas Lebaran 2024 Tuai Pujian, Survey Indikator : 90,4 % Pemudik Merasa Puas
Amankan Worl Water Forum, 39 Ekor Anjing Pelacak Beserta Pawang Siaga Di Pintu Masuk Bali
Aliansi Pemuda Islam : Nikson Nababan Punya Visi Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan Serius di Sumut
Kabaharkam Polri Jadikan Bali Sebagai Pilot Project Penguatan Polisi Parawisata
Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Siap Amankan WWF Ke-10 Di Bali

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:17 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Seboto, Boyolal

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:30 WIB

Dapat Penghargaan Kapolri, IPW dan Kompolnas Berharap Casis Korban Begal Kelak Jadi Polisi Profesional dan Humanis Seperti Jenderal Sigit

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:37 WIB

Kinerja Polantas Atur Lalu Lintas Lebaran 2024 Tuai Pujian, Survey Indikator : 90,4 % Pemudik Merasa Puas

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:33 WIB

Amankan Worl Water Forum, 39 Ekor Anjing Pelacak Beserta Pawang Siaga Di Pintu Masuk Bali

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:00 WIB

Aliansi Pemuda Islam : Nikson Nababan Punya Visi Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan Serius di Sumut

Senin, 13 Mei 2024 - 17:20 WIB

Kabaharkam Polri Jadikan Bali Sebagai Pilot Project Penguatan Polisi Parawisata

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:24 WIB

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Siap Amankan WWF Ke-10 Di Bali

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:28 WIB

Bus Pelajar Depok Terguling di Ciater, 11 Orang Tewas

Berita Terbaru

Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI (foto : Istimewa)

Ragam

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:10 WIB

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ragam

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Sabtu, 31 Agu 2024 - 15:52 WIB