Seorang Pengacara Keciduk Bawa Pistol Serta Sabu-sabu Siap Sedot di Jakarta Pusat

Minggu, 27 April 2025 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah barang bukti berupa senpi dan sejumlah narkoba yang disita dari oknum pengacara yang ditangkap di Jakarta, Minggu (27/4/2025).-Polres Metro Jakpus

Sejumlah barang bukti berupa senpi dan sejumlah narkoba yang disita dari oknum pengacara yang ditangkap di Jakarta, Minggu (27/4/2025).-Polres Metro Jakpus

JAKARTA–Seorang pengacara berinisial S (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa beberapa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta berbagai jenis narkoba.

“Penangkapan terjadi usai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Minggu (27/4) seperti diberitakan Antara.

Menurut Susatyo, kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (25/4) dan pada waktu itu seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api (senpi).

Setelah itu, sopir melaporkan kepada polisi yang sedang bertugas dan setelah diperiksa petugas menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan sejumlah barang bukti lainnya di dalam mobil pelaku seperti satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS dan satu klip narkotika jenis sabu-sabu.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu klip narkotika jenis ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan lainnya.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,” katanya.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Selain itu juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,” kata Susatyo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Firdaus. ***

Facebook Comments Box

Penulis : jeffri pinem

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir
Tangkap Bandar Besar, BNN Klaim Berhasil Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Kampung Boncos
BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya
Dua Kurir Sabu Lintas Negara Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ngumpet Dekat Kantor BNN
Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi
Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung
Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Begini Amanat Perdana Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri

Senin, 25 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Respon Cepat Unit Patroli Johar Baru Tangkap Pria Bawa Sajam Diapresiasi Kapolres

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Kapolres Jakpus Pastikan Petugas Yang Mengawal Aksi “Bubarkan DPR” Akan Bertindak Humanis

Senin, 25 Agustus 2025 - 12:10 WIB

Presiden Lantik Irjen Pol Suyudi Ario Seto jadi Kepala BNN

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:46 WIB

Setelah Mengetahui Ada Praktik Pemerasan, Immanuel Ebenezer Malah Minta Jatah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Kasus Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sang Koordinator Irvian Bobby Disebut Terima Aliran Dana Rp69 Miliar

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:50 WIB

Buntut Kekerasan Terhadap Jurnalis di Serang, Kapolda Banten Dituntut Minta Maaf

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:37 WIB

Hasil Tes DNA Ridwan Kamil Bukan Ayah Kandung Anaknya, Lisa Mariana: Tanggung Jawab di Akhirat

Berita Terbaru