Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto memberi keterangan kepada pers di Polda MetroJaya, Kamis (13/11) (ist)

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto memberi keterangan kepada pers di Polda MetroJaya, Kamis (13/11) (ist)

JAKARTA – Polda Metro Jaya memeriksa tiga tersangka berinisial RH, RS, dan TT dalam rangkaian penyidikan yang berlangsung selama kurang lebih 9 jam 20 menit. Pemeriksaan dimulai pukul 10.30–12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30–15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Penyidik mengajukan 157 pertanyaan kepada RH, 134 pertanyaan kepada RS, serta 86 pertanyaan kepada TT.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya, Kamis (13/11).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin memastikan proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan peraturan Kapolri. Ia menegaskan penyidik menjunjung tinggi asas-asas yang diatur dalam perundang-undangan dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.

Iman juga menekankan bahwa seluruh hak tersangka telah dipenuhi selama pemeriksaan. Ia menjelaskan bahwa penyidik tetap memberikan keseimbangan informasi dengan memberikan kesempatan kepada masing-masing tersangka untuk menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan.

“Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ungkapnya.

Selain itu, Kombes Pol Budi menambahkan bahwa mekanisme pemeriksaan serta pemenuhan hak tersangka merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan seluruh personel menjalankan tugas secara profesional.**

Facebook Comments Box

Penulis : tra ginting

Sumber Berita : humas pmj

Berita Terkait

Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko
Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda
Polda Metro Jaya Nyatakan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif
Kapolri Beri Pujian, Polisi Sabar Yang Dicaci Mahasiswa Saat Demo di Depan Mabes Polri Bakal Naik Pangkat
Layani Mahasiswa Berunjuk Rasa, Kabid Humas PMJ: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang dan Kami Menjamin Itu
Terungkap! Ternyata Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Bukan Polisi, Tapi Warga Sipil
Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 16:01 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Saturday, 28 February 2026 - 15:32 WIB

Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda

Saturday, 28 February 2026 - 14:47 WIB

Kapolri Beri Pujian, Polisi Sabar Yang Dicaci Mahasiswa Saat Demo di Depan Mabes Polri Bakal Naik Pangkat

Friday, 27 February 2026 - 12:20 WIB

Layani Mahasiswa Berunjuk Rasa, Kabid Humas PMJ: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang dan Kami Menjamin Itu

Tuesday, 24 February 2026 - 21:20 WIB

Terungkap! Ternyata Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Bukan Polisi, Tapi Warga Sipil

Tuesday, 24 February 2026 - 00:14 WIB

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Monday, 23 February 2026 - 23:58 WIB

Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Sunday, 22 February 2026 - 22:42 WIB

Diduga Akibat Dianiaya Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Tewas

Berita Terbaru