Tes Urine Positif Narkoba, Fachry Albar Tidak Teler Saat Ditangkap

Wednesday, 23 April 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fachri Albar Saat Ditangkap (ist)

Fachri Albar Saat Ditangkap (ist)

JAKARTA–Artis Fachry Albar positif mengkonsumsi sejumlah jenis narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) berdasarkan hasil tes urine oleh petugas.

“Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika,” ungkap Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam kepada pers usai pemeriksaan kesehatan Fachry di Jakarta, Rabu (23/4).

Namun demikian, jenis narkotika yang dikonsumsi Fachry, kata Avrilendy, belum dibeberkan.

“Jenis dan jumlah barang bukti akan kita sampaikan nanti lengkapnya besok pagi (24/4) saat konferensi pers,” ungkap Avrilendy.

Lebih lanjut, pemain film Pengabdi Setan dinyatakan sehat usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Hari ini tadi kita sudah melaksanakan tes kesehatan, memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan sehat dan baik,” ujar Avrilendy.

Adapun ketika saat ditangkap pada kediamannya di Jakarta Selatan pada Minggu (20/4) malam, Fachry tidak dalam keadaan teler atau mabuk narkoba.

“Tidak ada, (Fachry) dalam kondisi sadar di rumah (ketika ditangkap),” kata Avrilendy.

Hingga kini, polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anak musisi legendaris Achmad Albar tersebut.

“Setelah itu kita masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti, masih dalam pemeriksaan kita,” pungkas Avrilendy.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat (Polres Jakbar) membekuk artis berinisial Fachry Albar di kediamannya, Jakarta Selatan karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba).

Kasat Resnarkoba Polres Jakbar Kompol Vernal Armando Sambo menyebut bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4) sekira pukul 20.00 WIB.

“Kami konfirmasi bahwa telah menangkap seorang pria inisial FA, seorang figur publik dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Vernal.***

Facebook Comments Box

Penulis : Tra Ginting

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Marak Peredaran Ekstasi di Diskotik Puja Sera Mangga Besar, INW Desak Aparat Bertindak
Dua Tersangka Pemilik 500 Butir Pil Ekstasy Dibekuk di Apatemen Mediterania, Jakbar, INW Minta Diskotik Diawasi
Polisi Gerebek Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara
Pemberantasan Narkoba Kian Masif, Begini Saran Ketua GMDM Irjen Pol (Purn) Arman Depari
Barang Yang Sama Sempat Berdedar di Klub Malam PIK, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar
Bandar Narkoba Kemayoran Pemilik 1.475 Ekstasi dan 50 Gram Sabu Diringkus, AKBP Indra Tarigan: Bermula Dari Laporan Masyarakat
Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru