Wah, Sindikat Obat Tradisional Ilegal Bidik Pasar Luar Negeri

Wednesday, 23 August 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR PERSADA–Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat tradisionil dan suplemen ilegal sebanyak 200 dus dengan berat 1.845 ton.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta Zaky Firmansyah, dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023) mengatakan, obat tradisonil ilegal tersebut semula hendak dikirim negara Kyrgyzstan. Dikatakan, berkat kejelian jajarannya, upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan.

“Obat-obatan tradisional ilegal yang disita bernilai seharga  Rp1.416.000.000. Obat tradisionil ini masuk dalam ‘Public Warning’ yang dirilis Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI,” kata Zaky Firmansyah

Seperti diketahui, obat tradisonil serta suplemen ilegal belakangan ini beredar di berbagai kota di Indonesia. Kenyataan ini memaksa pemerintah, dalam hal ini BPOM untuk bekerja keras, mengusut sindikat pengedar obat tradisonil tersebut. BPOM juga rajin mengedukasi masyarakat dengan merilis “publik Warning” daftar obat tradisonil.

Masalahnya, obat tradisoonil ilegal tersebut menggunakan bahan kimia obat secara berlebihan, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi bisa terkena penyakit berbahaya, seperti gagal ginjal. Tapi para sindikat obat ilegal ini sepertinya tak kehilangan akal. Pasar dalam negeri sepi, mereka go internasional, memasarkan barang ilegalnya ke luar negeri.

“Obat obatan ilegal ini rencananya akan dikirim ke negara Kyrgyzstan melalui prosedur ekspor umum,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soetta Zaky Firmansyah, Rabu (23/8/2023).

Upaya penyeludupan obat-obatan tradisional ilegal berhasil digagalkan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

Masih menurut Zaky Firmansyah, upaya penyelundupan obat obatan ini berhasil digagalkan berawal adanya informasi yang diperoleh dari kegiatan surveilans yang dilakukan Unit Pengawasan Bea Cukai Soekarno-Hatta. Petugas mengindikasikan akan adanya kegiatan pengiriman barang dari dalam negeri ke Kyrgyzstan berupa obat-obatan ilegal dalam jumlah besar.

Informasi yang sangat berharga ini ditindaklanjuti petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta di Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta dengan melakukan pengawasan ekstra ketat.
Petugas mendapati pengajuan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas eksportir dengan inisial perusahaan PDM berlokasi di daerah Jakarta sebagai “herbal medicament”.

Atas temuan itu, pada 7 Agustus 2023 ketika petugas hendak melakukan  pemeriksaan fisik terhadap barang yang dicurigai  guna memastikan kebenaran isi pengiriman ekspor sesuai dengan PEB yang diajukan. “Saat akan diperiksa, ternyata barang ekspor tersebut telah berada di Gudang Ekspor PT JAS, area kargo bandara,” ujar Zaky.

Hasil pemeriksaan menurut Zaky,  pihaknya menemukan tiga jenis obat tradisional yang terdiri atas montalin sebanyak 20 PK (100 karton), tawon liar 15 PK (2 karton) dan samyunwan 25 PK (2 karton). “Totalnya 200 karton dengan berat 1.845 ton,” ujarnya.

Saat ini barang bukti obat obatan ilegal tersebut  telah diserahkan kepada Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak bea cukai bekerja sama dengan kepolisian juga bakal mengejar dan menindak  pihak-pihak yang terkait dengan upaya penyelundupan obat tradisionil ilegal. (tom/tra)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko
Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda
Polda Metro Jaya Nyatakan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa di Mabes Polri Berlangsung Kondusif
Kapolri Beri Pujian, Polisi Sabar Yang Dicaci Mahasiswa Saat Demo di Depan Mabes Polri Bakal Naik Pangkat
Layani Mahasiswa Berunjuk Rasa, Kabid Humas PMJ: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang dan Kami Menjamin Itu
Terungkap! Ternyata Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Bukan Polisi, Tapi Warga Sipil
Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 16:01 WIB

Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dua Gelombang, Polri Siagakan 2.746 Posko

Saturday, 28 February 2026 - 15:32 WIB

Jaga Harga dan Mutu Pangan Jelang Lebaran, Satgas Saber Pangan Ditreskrimsus PMJ Gelar Rakorda

Saturday, 28 February 2026 - 14:47 WIB

Kapolri Beri Pujian, Polisi Sabar Yang Dicaci Mahasiswa Saat Demo di Depan Mabes Polri Bakal Naik Pangkat

Friday, 27 February 2026 - 12:20 WIB

Layani Mahasiswa Berunjuk Rasa, Kabid Humas PMJ: Hak Menyampaikan Pendapat Dilindungi Undang-Undang dan Kami Menjamin Itu

Tuesday, 24 February 2026 - 21:20 WIB

Terungkap! Ternyata Penganiaya Pegawai SPBU Cipinang Bukan Polisi, Tapi Warga Sipil

Tuesday, 24 February 2026 - 00:14 WIB

Aniaya Remaja Hingga Tewas, Kapolri Minta Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

Monday, 23 February 2026 - 23:58 WIB

Tenteng Pistol Rakitan, Dua Begal Yang Beraksi di Jakbar Dibekuk

Sunday, 22 February 2026 - 22:42 WIB

Diduga Akibat Dianiaya Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Tewas

Berita Terbaru