Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi

Wednesday, 11 March 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Ahli waris Tanah Kaveling 21 MT Haryono Tebet Jaksel, yakni keluarga besar WSE Inkiriwang mendesak PT Graha Agura untuk membayar ganti rugi atas tanah Kav. 21 MT. Haryono Jakarta.

Sebagaimana diketahui saat ini di atas lahan tersebut telah dibangun Apartemen Bellevue yang dikelola oleh PT. Graha Agura.

Atas permohonan ganti rugi lahan yang belum dilakukan PT. Graha Agura pihak penggugat ahli waris WSE Inkiriwang menggugatnnya ke Pengadilan Jakarta Selatan yang tercatat dalam Register Perkara Perdata No. 1451/Pdt.G/2025.

Dari gugatan yang juga dihadiri Cucu Almarhum Inkirwang tersebut Pengadilan Jakarta Selatan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak pada hari Rabu 11/3/2026, pkl. 10.00 wib. Pihak Inkiriwang dengan Kuasa Hukum Advokat Maxi Djelot Alierbitu Hayer, S.H., M.H., CCD, CPIR., dkk dari Kantor Hukum Justitia Pratama Law Firm Jakarta.

Dari mediasi tersebut berharap tergugat dalam hal ini PT. Graha Agura sesegera mungkin membayarkan apa yang menjadi tuntutan WSE Inkiriwang.

“Saya berharap PT.Graha Agura segera membayar kepada WSE Inkiriwang sebesar Rp150.000 milyar kepada klien kami,” tandas Maxi.

Menurut Maxi, jika saja manajemen PT. Graha Agura tidak membayar tuntutan a quo maka pihak ahli waris WSE Inkiriwang akan melakukan demo (aksi damai) di lokasi Apartemen yang dikelola Graha Agura.

“Karena itu manajemen Graha Agura harus beritikat baik untuk segera membayarkan ganti rugi,” harap Maxi.

Harris Tokan yang juga Kuasa Hukum dari Keluarga Inkiriwang mengatakan, mediasi yang telah dilakukan memaparkan pandangan terkait sejarah objek yang disengketakan.

Dikatakan, tanah Kaveling 21 Jalan MT Haryono Tebet Jakarta Selatan itu asal muasalnya dari Kakek almarhum Willem Sondakh Inkiriwang di tahun 1960-an.

“Di Pengadilan ini kami menggugat 2 kavling yakni Kaveling 19-20 dan Kaveling 21 melalui mediasi. Dulu kami minta ganti rugi Rp200 milyar, luas tanah sekitar 3700 meter persegi. Mediasi kedua ini kami ajukan penawaran senilai Rp150 milyar kalau dibagi luas tanah kena Rp40 juta, di MT Haryono saat ini tanah sudah mencapai Rp100 juta per meter,” kata Harris.

“Dari apa yang mintakan sebesar Rp150 milyar, pihak PT Ghraha Agura selaku tergugat akan mendiskusikannnya dahulu dengan para pemegang saham,” tandas Harris.

Sementara itu, pihak PT Graha Agura melalui Kuasa Hukumnya, Aulia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Kami akan membicarakan dengan para pemegang saham,” tutur Aulia menjawab pertanyaan pers.

Catatan EmitenUpdate.com, Apartemen Bellevue yang terletak di Jl. Raya MT Haryono Kav. 21, Tebet, Jakarta Selatan, menawarkan lokasi premium yang dekat dengan berbagai pusat bisnis dan transportasi.

Untuk menjangkau Apartemen itu, hanya beberapa menit dari akses Tol Cawang–Pluit, Tol Dalam Kota, dan sejumlah titik transportasi umum seperti Halte TransJakarta, Stasiun KRL Cawang dan Tebet, serta LRT MT Haryono dan LRT Tebet.

Keunggulan lokasi ini menjadikan Bellevue Place pilihan ideal bagi para profesional dan mahasiswa yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam aktivitas sehari-hari.

Apartemen ini selesai dibangun pada tahun 2019 dan siap huni. Berdiri megah dengan 21 lantai dan 220 unit, Bellevue Place menawarkan interior modern dan eksklusif layaknya hotel bintang 4. Apartemen ini memiliki satu tower utama dengan fasilitas lengkap.tra

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Police Women Run di Bukittinggi, Kapolda Sumbar Ingin Sejarah dan Wisata Ikut Berlari
Guruh Soekarnoputra Berpulang, Dasco: Karya dan Pengabdiannya Akan Tetap Dikenang
Saat Adik Berhadapan dengan Hukum, Keluarga Komjen Pol (Purn) Fadil Imran Pilih Tak Intervensi
Wadirlantas Bayar Denda ETLE, PAKAR: Jangan Sampai Humanisme Menenggelamkan Penegakan Hukum
KPK OTT Pejabat ATR/BPN, Charlie Chandra Soroti Pembatalan SHM 5/Lemo dan Terbitnya SHGB Baru
Satgas Pangan Polda Metro Turun ke Pasar, Harga Beras di Ciracas Sesuai HET
Korban MBG di Karo, Febiona, Juara Kelas yang Kini Berjuang Pulihkan Ingatan
Catatan Kritis SETARA Rusuh 27 Agustus: Hak Demonstrasi Warga Harus Dilindungi

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 16:47 WIB

Dari Tambak Muara Gembong, Kapolda Metro Jaya Perkuat Rantai Pasok Bahan Baku SPPG

Monday, 28 September 2026 - 00:15 WIB

Tegas! Kapolda Sumbar Ultimatum Jajaran: Tak Respons Laporan Pencurian Kabel Telkom, Kapolsek Dicopot

Saturday, 26 September 2026 - 16:23 WIB

Kapolri: Ulama, Lentera yang Menjaga Arah Perjalanan Bangsa

Thursday, 24 September 2026 - 10:00 WIB

Wadirlantas PMJ dan Jejak Humanis di Balik Denda ETLE Rp1,5 Juta

Wednesday, 23 September 2026 - 18:01 WIB

Korlantas Turun ke Samsat, Pastikan Integrasi ETLE Mudahkan Masyarakat

Wednesday, 23 September 2026 - 16:01 WIB

Bukan Sekadar Penghargaan, Kapolda Metro Jaya Dorong Anak Buah Peduli Warga

Tuesday, 22 September 2026 - 14:18 WIB

Warga Bekasi Jaga Pilkades Tetap Damai, Polda Metro Jaya Sampaikan Apresiasi

Tuesday, 22 September 2026 - 14:02 WIB

SIM Palsu Bisa Terlihat Asli, Korlantas: Jangan Terjebak Rayuan “Bisa Dibantu”

Berita Terbaru