Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi

Wednesday, 11 March 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Ahli waris Tanah Kaveling 21 MT Haryono Tebet Jaksel, yakni keluarga besar WSE Inkiriwang mendesak PT Graha Agura untuk membayar ganti rugi atas tanah Kav. 21 MT. Haryono Jakarta.

Sebagaimana diketahui saat ini di atas lahan tersebut telah dibangun Apartemen Bellevue yang dikelola oleh PT. Graha Agura.

Atas permohonan ganti rugi lahan yang belum dilakukan PT. Graha Agura pihak penggugat ahli waris WSE Inkiriwang menggugatnnya ke Pengadilan Jakarta Selatan yang tercatat dalam Register Perkara Perdata No. 1451/Pdt.G/2025.

Dari gugatan yang juga dihadiri Cucu Almarhum Inkirwang tersebut Pengadilan Jakarta Selatan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak pada hari Rabu 11/3/2026, pkl. 10.00 wib. Pihak Inkiriwang dengan Kuasa Hukum Advokat Maxi Djelot Alierbitu Hayer, S.H., M.H., CCD, CPIR., dkk dari Kantor Hukum Justitia Pratama Law Firm Jakarta.

Dari mediasi tersebut berharap tergugat dalam hal ini PT. Graha Agura sesegera mungkin membayarkan apa yang menjadi tuntutan WSE Inkiriwang.

“Saya berharap PT.Graha Agura segera membayar kepada WSE Inkiriwang sebesar Rp150.000 milyar kepada klien kami,” tandas Maxi.

Menurut Maxi, jika saja manajemen PT. Graha Agura tidak membayar tuntutan a quo maka pihak ahli waris WSE Inkiriwang akan melakukan demo (aksi damai) di lokasi Apartemen yang dikelola Graha Agura.

“Karena itu manajemen Graha Agura harus beritikat baik untuk segera membayarkan ganti rugi,” harap Maxi.

Harris Tokan yang juga Kuasa Hukum dari Keluarga Inkiriwang mengatakan, mediasi yang telah dilakukan memaparkan pandangan terkait sejarah objek yang disengketakan.

Dikatakan, tanah Kaveling 21 Jalan MT Haryono Tebet Jakarta Selatan itu asal muasalnya dari Kakek almarhum Willem Sondakh Inkiriwang di tahun 1960-an.

“Di Pengadilan ini kami menggugat 2 kavling yakni Kaveling 19-20 dan Kaveling 21 melalui mediasi. Dulu kami minta ganti rugi Rp200 milyar, luas tanah sekitar 3700 meter persegi. Mediasi kedua ini kami ajukan penawaran senilai Rp150 milyar kalau dibagi luas tanah kena Rp40 juta, di MT Haryono saat ini tanah sudah mencapai Rp100 juta per meter,” kata Harris.

“Dari apa yang mintakan sebesar Rp150 milyar, pihak PT Ghraha Agura selaku tergugat akan mendiskusikannnya dahulu dengan para pemegang saham,” tandas Harris.

Sementara itu, pihak PT Graha Agura melalui Kuasa Hukumnya, Aulia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Kami akan membicarakan dengan para pemegang saham,” tutur Aulia menjawab pertanyaan pers.

Catatan EmitenUpdate.com, Apartemen Bellevue yang terletak di Jl. Raya MT Haryono Kav. 21, Tebet, Jakarta Selatan, menawarkan lokasi premium yang dekat dengan berbagai pusat bisnis dan transportasi.

Untuk menjangkau Apartemen itu, hanya beberapa menit dari akses Tol Cawang–Pluit, Tol Dalam Kota, dan sejumlah titik transportasi umum seperti Halte TransJakarta, Stasiun KRL Cawang dan Tebet, serta LRT MT Haryono dan LRT Tebet.

Keunggulan lokasi ini menjadikan Bellevue Place pilihan ideal bagi para profesional dan mahasiswa yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam aktivitas sehari-hari.

Apartemen ini selesai dibangun pada tahun 2019 dan siap huni. Berdiri megah dengan 21 lantai dan 220 unit, Bellevue Place menawarkan interior modern dan eksklusif layaknya hotel bintang 4. Apartemen ini memiliki satu tower utama dengan fasilitas lengkap.tra

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Semakin Dipercaya, Begini Tanggapan Ketua Jurnalis Mitra Polri
Taruna Akmil Latih Siswa Sekolah Rakyat, SETARA Institute: Ini Berbahaya!
Bukan Perlakuan Khusus, Ini Alasan Razman Nasution Ditempatkan di Lantai 1 Lapas Cipinang
Hotman Paris Versus Rasman Arif Nasution, Kalapas Cipinang Dituding Diskriminasi Tempatkan Rasman di Sel Khusus
Kapolri Diminta Turun Tangan! Ada Dugaan Monopoli Tender Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Korlantas
Perkara Judi Tembak Ikan di Deli Serdang Dibawa ke Mabes Polri, AKTA Sebut Ada Pembiaran
Laporan Kasus Dugaan Penipuan Menyeret Nama Ketua PN Kutai Barat Mangkrak 2 Tahun di Polda Metro Jaya
Mendadak Presiden Hadiri Rapat Paripurna DPR RI, Ada Apa ?

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:58 WIB

Jenderal Polisi Terseret Skandal MBG, Pukat UGM: Ini Alarm Keras Risiko TNI-Polri Aktif Masuk Jabatan Sipil

Thursday, 2 July 2026 - 16:51 WIB

Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka MBG, Mabes Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung

Thursday, 2 July 2026 - 16:38 WIB

Tiga Dekade Berkiprah di Kepolisian, Brigjen Pol LMI Kesandung Kasus Ompreng MBG

Wednesday, 1 July 2026 - 19:51 WIB

Momen HUT Bhayangkara ke-80, BEM UI Gotong Keranda ke Mabes Polri

Wednesday, 1 July 2026 - 19:32 WIB

Jenderal Sigit: Polri Terus Bertransformasi Menuju Institusi yang Humanis

Tuesday, 30 June 2026 - 23:42 WIB

Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal dan Tetapkan Dua Tersangka

Tuesday, 30 June 2026 - 19:30 WIB

Cegah Kejahatan 3C, Polda Metro Jaya Minta Warga Jakarta Perkuat Siskamling

Tuesday, 30 June 2026 - 18:44 WIB

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 87 Perwira Tinggi

Berita Terbaru