Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi

Wednesday, 11 March 2026 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Ahli waris Tanah Kaveling 21 MT Haryono Tebet Jaksel, yakni keluarga besar WSE Inkiriwang mendesak PT Graha Agura untuk membayar ganti rugi atas tanah Kav. 21 MT. Haryono Jakarta.

Sebagaimana diketahui saat ini di atas lahan tersebut telah dibangun Apartemen Bellevue yang dikelola oleh PT. Graha Agura.

Atas permohonan ganti rugi lahan yang belum dilakukan PT. Graha Agura pihak penggugat ahli waris WSE Inkiriwang menggugatnnya ke Pengadilan Jakarta Selatan yang tercatat dalam Register Perkara Perdata No. 1451/Pdt.G/2025.

Dari gugatan yang juga dihadiri Cucu Almarhum Inkirwang tersebut Pengadilan Jakarta Selatan melakukan mediasi kepada kedua belah pihak pada hari Rabu 11/3/2026, pkl. 10.00 wib. Pihak Inkiriwang dengan Kuasa Hukum Advokat Maxi Djelot Alierbitu Hayer, S.H., M.H., CCD, CPIR., dkk dari Kantor Hukum Justitia Pratama Law Firm Jakarta.

Dari mediasi tersebut berharap tergugat dalam hal ini PT. Graha Agura sesegera mungkin membayarkan apa yang menjadi tuntutan WSE Inkiriwang.

“Saya berharap PT.Graha Agura segera membayar kepada WSE Inkiriwang sebesar Rp150.000 milyar kepada klien kami,” tandas Maxi.

Menurut Maxi, jika saja manajemen PT. Graha Agura tidak membayar tuntutan a quo maka pihak ahli waris WSE Inkiriwang akan melakukan demo (aksi damai) di lokasi Apartemen yang dikelola Graha Agura.

“Karena itu manajemen Graha Agura harus beritikat baik untuk segera membayarkan ganti rugi,” harap Maxi.

Harris Tokan yang juga Kuasa Hukum dari Keluarga Inkiriwang mengatakan, mediasi yang telah dilakukan memaparkan pandangan terkait sejarah objek yang disengketakan.

Dikatakan, tanah Kaveling 21 Jalan MT Haryono Tebet Jakarta Selatan itu asal muasalnya dari Kakek almarhum Willem Sondakh Inkiriwang di tahun 1960-an.

“Di Pengadilan ini kami menggugat 2 kavling yakni Kaveling 19-20 dan Kaveling 21 melalui mediasi. Dulu kami minta ganti rugi Rp200 milyar, luas tanah sekitar 3700 meter persegi. Mediasi kedua ini kami ajukan penawaran senilai Rp150 milyar kalau dibagi luas tanah kena Rp40 juta, di MT Haryono saat ini tanah sudah mencapai Rp100 juta per meter,” kata Harris.

“Dari apa yang mintakan sebesar Rp150 milyar, pihak PT Ghraha Agura selaku tergugat akan mendiskusikannnya dahulu dengan para pemegang saham,” tandas Harris.

Sementara itu, pihak PT Graha Agura melalui Kuasa Hukumnya, Aulia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hasil mediasi yang telah dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan.

“Kami akan membicarakan dengan para pemegang saham,” tutur Aulia menjawab pertanyaan pers.

Catatan EmitenUpdate.com, Apartemen Bellevue yang terletak di Jl. Raya MT Haryono Kav. 21, Tebet, Jakarta Selatan, menawarkan lokasi premium yang dekat dengan berbagai pusat bisnis dan transportasi.

Untuk menjangkau Apartemen itu, hanya beberapa menit dari akses Tol Cawang–Pluit, Tol Dalam Kota, dan sejumlah titik transportasi umum seperti Halte TransJakarta, Stasiun KRL Cawang dan Tebet, serta LRT MT Haryono dan LRT Tebet.

Keunggulan lokasi ini menjadikan Bellevue Place pilihan ideal bagi para profesional dan mahasiswa yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam aktivitas sehari-hari.

Apartemen ini selesai dibangun pada tahun 2019 dan siap huni. Berdiri megah dengan 21 lantai dan 220 unit, Bellevue Place menawarkan interior modern dan eksklusif layaknya hotel bintang 4. Apartemen ini memiliki satu tower utama dengan fasilitas lengkap.tra

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sasar Pemuda Jerman, Dua Jambret Sawah Besar Berikut Penadah HP Rampasan Diciduk
Heroik! Tamu Hotel Tangkap Ular Sanca Dua Meter Dengan Tangan Kosong di Lobi Hotel Grand Daira Palembang
Siapkan Bahan Baku SPPG, Wakapolda Metro Jaya Tebar Ribuan Benih Ikan di Muara Gembong Bekasi
Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Bersubsidi di Jakarta, Bekasi, Tangerang
Tragis! Warga Bekasi Tewas Terlindas Bus Antar Kota di Flyover Daan Mogot, Jakbar
Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda

Berita Terkait

Wednesday, 22 April 2026 - 15:30 WIB

Sita Setengah Ton Sabu Sindikat Internasional, 8 Anggota Ditresnarkoba PMJ Diganjar Pin Emas Kapolri

Wednesday, 15 April 2026 - 18:50 WIB

Pakar: Rokok dan Vape Sama Resikonya

Wednesday, 15 April 2026 - 18:46 WIB

Penggunaan Vape Mau Dilarang, Kepala BNN Akui Pola Peredaran Narkotika Semakin Sulit Dideteksi

Tuesday, 14 April 2026 - 18:36 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Narkoba Rumahan Berskala Besar di Semarang,

Monday, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Produksi dan Peredaran Kosmetik Ilegal di Bogor

Tuesday, 7 April 2026 - 17:09 WIB

NCB Interpol Polri Tangkap Gembong Narkoba “The Doctor” Jaringan Eks Kapolres Bima di Malaysia

Tuesday, 31 March 2026 - 22:55 WIB

Ditresnarkoba Polda Metro Gerebek Pabrik Ekstasy Rumahan di Apartemen Kawasan Cipinang, Dua Tersangka Diamankan

Friday, 20 March 2026 - 18:39 WIB

Sembunyikan Sabu 26,7 Kg di Ban Serap, Bandar Narkoba Jaringan Medan-Jakarta Dibekuk di Bogor

Berita Terbaru