PELANTIKAN Komisi Percepatan Reformasi Polri pada 7 November 2025 lalu dengan Keputusan Presiden No 122/P Tahun 2025 sempat menyalakan harapan publik.
Di bawah komando presiden Prabowo Subianto institusi kepolisian diharapkan benar-benar akan berbenah secara serius dan menyeluruh.
Komisi ini memang dibentuk untuk mempercepat proses reformasi kelembagaan, profesionalisme, dan tata kelola di tubuh Polri.
Harapan itu wajar. Dalam beberapa tahun terakhir, Polri kerap diterpa persoalan serius, mulai dari pelanggaran etik, penyalahgunaan kewenangan, hingga kasus pidana yang melibatkan oknum aparat sendiri. Semua itu telah menggerus kepercayaan publik, modal utama bagi institusi penegak hukum ini.
Kini, publik berada pada fase menunggu. Menunggu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digadang-gadang akan menjadi peta jalan pembenahan kelembagaan.
Namun penantian ini bukan sekadar soal waktu, melainkan juga soal substansi. Publik ingin memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bukan sekadar laporan normatif yang berhenti di meja pimpinan, melainkan langkah konkret yang mampu menyentuh akar persoalan.
Reformasi Polri sejatinya bukan isu baru. Sejak pemisahan Polri dari TNI pada era reformasi, agenda pembenahan sudah berkali-kali digaungkan. Namun berulang kali pula publik dihadapkan pada kesan bahwa reformasi berjalan setengah hati. Perubahan struktural dilakukan, tetapi budaya (kultur) dan pola pikir lama kerap bertahan. Inilah yang membuat skeptisisme publik sulit dihindari.
Karena itu, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri harus menjawab persoalan mendasar. Pertama, soal akuntabilitas dan pengawasan. Penegakan hukum internal yang transparan dan adil menjadi prasyarat mutlak. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum tajam ke luar tetapi tumpul ke dalam. Kedua, reformasi sumber daya manusia, termasuk sistem rekrutmen, promosi, dan penempatan jabatan yang benar-benar berbasis meritokrasi atau mengacu kepada kompetensi, jejak rekam, integritas dan profesionalitas, bukan kedekatan atau loyalitas semata.
Selanjutnya ketiga, perubahan budaya (kultur) organisasi. Reformasi sejati tidak cukup dengan regulasi dan struktur baru, tetapi menuntut perubahan dalam cara pandang aparat atau personel dalam melayani masyarakat. Polri harus semakin menempatkan diri sebagai pelindung dan pengayom, bukan sekadar pemegang kewenangan dalam penegakan hukum.
Lebih dari itu, rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri perlu disertai komitmen kuat dari pimpinan tertinggi. Tanpa kemauan politik dan keteladanan dari atas, rekomendasi sebaik apa pun berpotensi menjadi dokumen formalitas. Publik telah terlalu sering menyaksikan rencana reformasi yang ambisius, tetapi lemah dalam implementasi.
Menunggu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tersebut sejatinya adalah menunggu keberanian negara untuk bercermin. Apakah Polri siap membuka diri terhadap kritik dan berubah secara mendasar, ataukah reformasi kembali menjadi jargon yang diulang setiap kali kepercayaan publik menurun?
Jawaban atas pertanyaan itu akan terlihat bukan dari kata-kata dalam rekomendasi, melainkan dari tindakan nyata setelahnya. Di titik inilah publik menaruh harapan. Reformasi Polri tidak boleh lagi sekadar janji yang terus ditunggu, tetapi tak kunjung diwujudkan.
Penulis yang dua puluhan tahunan lebih meliput di lingkungan Polri dan pernah Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) mencermati bahwa reformasi Polri harus disertai dukungan dan pengawasan eksternal dari masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi Polri: memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta menegakkan hukum.
Kita tunggu rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri—dan yang tak kalah penting, pelaksanaannya.!
Penulis:
Naek Pangaribuan
Pemimpin Redaksi Jakartanews.id
Eks Ketua FWP
(Forum Wartawan Polri)
Penulis : np









