15 Hari Gelar Operasi Pekat Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya ‘Panen’ Tersangka

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian dari tersangka pelaku kejahatan yang terjaring operasi PEKAT digiring ke gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).(Foto : Humas PMJ)

Sebagian dari tersangka pelaku kejahatan yang terjaring operasi PEKAT digiring ke gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).(Foto : Humas PMJ)

JAKARTA—Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 352 kasus berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lewat gelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang berlangsung berlangsung selama 15 hari, terhitung  sejak 1 hingga 15 Maret 2024.

“Operasi PEKAT bertujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya. Ini dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (27/3/2024).

Wira menyebut dari 352 kasus yang diungkap,  71 kasus diantaranya target operasi(TO) dan 281 kasus non (TO). “Jumlah tersangka sebanyak 409 tersangka,” ujarnya.

Sementara untuk jenis-jenis kejahatan TO dalam Operasi Pekat 2024 terbanyak, yakni kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

“Non TO yakni, kasus peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus, judi ada 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus, ” ucapnya.

Total barang bukti yang disita yaitu, mobil 7 unit, motor 117 unit, senjata api 3 pucuk, senjata tajam 48 bilah, uang tunai Rp13,6 juta, ponsel 106 unit, laptop 187 unit dan minuman keras 132 botol.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan) maksimal seumur hidup atau mati, pasal 365 KUHP (curas) maksimal sembilan tahun, pasal 303 KUHP (judi) maksimal sepuluh tahun.

Kemudian UU Darurat No 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 20 tahun, kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, ucap Wira.

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : traginting

Berita Terkait

Pasca Penangkapan Topan Ginting, Mendadak Karangan Bunga Bertebaran di Kota Medan
Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan
Kasus Korupsi Projek Jalan di Sumut, Koordinator MAKI: Dalam Dua Minggu Bobby Nasution Tak Dipanggil, Saya Gugat KPK
Setelah Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Buka Peluang Periksa Gubsu Bobby Nasution
Baru Seminggu Menjabat, Kadis PUPR Bina Marga Sumut Topan Ginting Terjaring OTT KPK
OTT KPK di Sumut, Lima Orang Langsung Jadi Tersangka
PM Malaysia ke Jakarta, Polisi Imbau Warga hindari Sejumlah Jalan Protokol
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bekasi Buat Anak Penyandang Disabilitas Tersenyum

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 22:06 WIB

Pasca Penangkapan Topan Ginting, Mendadak Karangan Bunga Bertebaran di Kota Medan

Senin, 30 Juni 2025 - 16:18 WIB

Kecam Aksi Perusakan Tempat Beribadah di Sukabumi, Barikade Gus Dur Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 30 Juni 2025 - 15:57 WIB

Kasus Korupsi Projek Jalan di Sumut, Koordinator MAKI: Dalam Dua Minggu Bobby Nasution Tak Dipanggil, Saya Gugat KPK

Sabtu, 28 Juni 2025 - 22:14 WIB

Setelah Kadis PUPR Sumut Ditangkap, KPK Buka Peluang Periksa Gubsu Bobby Nasution

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:27 WIB

OTT KPK di Sumut, Lima Orang Langsung Jadi Tersangka

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:44 WIB

PM Malaysia ke Jakarta, Polisi Imbau Warga hindari Sejumlah Jalan Protokol

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Bekasi Buat Anak Penyandang Disabilitas Tersenyum

Senin, 23 Juni 2025 - 15:25 WIB

Jenderal Sigit dan Megawati Saling Lempar Senyum di Kediaman Mery Hoegeng

Berita Terbaru

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Marthinus Hukom (kiri), bersama mantan Kepala BNN, Komjen Pol Petrus R Golose (kanan) usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023) (Antara)

Stop Narkoba

BNN Tak Lagi Tangkap Artis Pengguna Narkoba, Begini Alasannya

Sabtu, 28 Jun 2025 - 22:37 WIB