15 Hari Gelar Operasi Pekat Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya ‘Panen’ Tersangka

Wednesday, 27 March 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagian dari tersangka pelaku kejahatan yang terjaring operasi PEKAT digiring ke gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).(Foto : Humas PMJ)

Sebagian dari tersangka pelaku kejahatan yang terjaring operasi PEKAT digiring ke gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (27/3/2024).(Foto : Humas PMJ)

JAKARTA—Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 352 kasus berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya lewat gelar Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) yang berlangsung berlangsung selama 15 hari, terhitung  sejak 1 hingga 15 Maret 2024.

“Operasi PEKAT bertujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah tindak kriminal lainnya. Ini dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas menjelang bulan suci Ramadhan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (27/3/2024).

Wira menyebut dari 352 kasus yang diungkap,  71 kasus diantaranya target operasi(TO) dan 281 kasus non (TO). “Jumlah tersangka sebanyak 409 tersangka,” ujarnya.

Sementara untuk jenis-jenis kejahatan TO dalam Operasi Pekat 2024 terbanyak, yakni kasus pencurian motor (curanmor) sebanyak 182 kasus, pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 59 kasus dan pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 14 kasus.

“Non TO yakni, kasus peredaran minuman keras sebanyak 132 botol, kasus pencurian sebanyak 24 kasus, UU darurat 21 kasus, judi ada 13 kasus, pembunuhan 3 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, dan lain-lain 23 kasus, ” ucapnya.

Total barang bukti yang disita yaitu, mobil 7 unit, motor 117 unit, senjata api 3 pucuk, senjata tajam 48 bilah, uang tunai Rp13,6 juta, ponsel 106 unit, laptop 187 unit dan minuman keras 132 botol.

Para tersangka dikenakan sejumlah pasal yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan) maksimal seumur hidup atau mati, pasal 365 KUHP (curas) maksimal sembilan tahun, pasal 303 KUHP (judi) maksimal sepuluh tahun.

Kemudian UU Darurat No 12 Tahun 1951 pidana penjara paling lama 20 tahun, kasus pemerasan dikenakan pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, ucap Wira.

Facebook Comments Box

Penulis : Tommy

Editor : traginting

Berita Terkait

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater
Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat
Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul
ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana
Tegas! Jenderal Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian
Gerbong Mutasi Polri Bergerak Lagi, Sebanyak 85 Pati dan Pamen Dirotasi
Gelar Aksi “Jumat Peduli”, Polda Metro Berikan Beras Kepada Pengemudi Ojol dan PHL
Jakarta Kebanjiran, Polisi Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Saturday, 24 January 2026 - 23:57 WIB

Gerbong Mutasi Polri Bergerak Lagi, Sebanyak 85 Pati dan Pamen Dirotasi

Friday, 23 January 2026 - 15:41 WIB

Gelar Aksi “Jumat Peduli”, Polda Metro Berikan Beras Kepada Pengemudi Ojol dan PHL

Thursday, 22 January 2026 - 23:43 WIB

Jakarta Kebanjiran, Polisi Gerak Cepat Pastikan Keselamatan Warga

Tuesday, 20 January 2026 - 17:29 WIB

Resmob Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pembuat Senjata Api Rakitan

Berita Terbaru

Kabar

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 Jan 2026 - 18:30 WIB