16 Aturan Ketat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Salah Satunya Tidak Boleh Pesan Wanita

Sunday, 17 September 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fredy Pratama buron sejak 2014 (Foto : Humas Polri)

Fredy Pratama buron sejak 2014 (Foto : Humas Polri)

JAKARTA–Gembong narkoba kakap paling dicari Fredy Pratama memang licin bagai belut. Sejak 2014 lalu, perburuan sudah dilakukan, namun hingga saat ini, Bareskrim Polri baru berhasil menciduk beberapa kaki tangan Fredy serta menyita triliunan aset bandar narkoba yang disebut-sebut terbesar di Asia Tenggara tersebut. Sementara Fredy sendiri belum terendus keberadaanya.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya, kepada wartawan, Jumat (15/9/2023) menuturkan, petugas sulit menangkap sang gembong karena memang jaringan Fredy Pratama dalam menjalankan aksinya sangat rapi dan terorganisasi. Ada sejumlah aturan sangat ketat, tidak boleh dilanggar oleh anggota jaringan setiap melakukan pengiriman barang kepada pelanggannya.

Dari informassi yang telah dikumpulkan dari para kaki tangan Fredy yang telah tertangkap, diketahui, Fredy Pratama yang digelar Escobarnya Indonesia, tidak segan-segan memberikan sanksi kepada anak buahnya yang melanggar aturan yang telah ditentukan. Dicontohkan, untuk pemesanan hotel saja para kurir jaringan Fredy Pratama sudah ditentukan harus melalui aplikasi salah satu travel agent.

Begitu juga penggunaan nomor handphone, identitas diri, komunikasi hingga pemesanan hotel harus sesuai aturan yang telah ditentukan. Para kurir setiap naik dan turun dari kendaraan ojek online harus menjauh dari  area hotel minimal 15 meter.

Para kurir juga diperintahkan segera menghilangkan SIM card jika ada kendala di lapangan. Lama menginap di sebuah hotel tidak bolehblebih dari tiga hari serta dilarang memesan wanita.

Aturan ini sengaja diterapkan setiap pengiriman barang oleh Fredy Pratama terhadap anak buahnya agar aksi mereka tidak tercium aparat penegak hukum. Karenanya Fredy sukses menjalankan bisnis haramnya dan setiap bulan jaringannya berhasil menyelundupkan sabu antara 100 sampai 500 kilogran ke Indonesia.

Ada 16 aturan yang diterapkan Fredy Pratama  yang harus ditaati anak buahnya setiap mereka beroperasi;

1. Jangan memberitahu lokasi selain kepada operator
2. Tidak memberikan nomor handphone
3. Wajib memberikan nomor handphone pribadi ke operator
4. Pesan hotel melalui Traveloka dan melakukan pembayaran melalui Alfamart
5. Setiap Check in ke hotel harus menginformasikan ke Operator
6. Setiap menggunakan ojek online harus di luar hotel, begitu juga jika ingin mendatangi hotel harus berhenti jauh dari hotel
7. Menginap di hotel batas 3 hari
8. Tidak memesan wanita
9. Tidak makan dalam bekerja (mengirimkan sabu)
10. Tidak menggunakan sosial media
11. Wajib memberikan kode ke operator jika ada masalah
12. Wajib Video call jika akan mengirimkan sabu
13. Disiapkan identitas palsu
14. Nomor rekening dibuatkan oleh operator
15. Tidak boleh menggunakan ATM yang disiapkan operator untuk topup e wallet
16. Menarik uang wajib di ATM yang jauh dari hotel, tidak boleh di BRI Link.

Dalam menjalankan bisnis narkoba, Fredy Pratama memiliki orang orang kepercayaannya. Salah satunya pasangan suami istri (pasutri) FA dan PN dipercaya untuk mengelola bagian keuangan.

Pasutri yang tercatat sebagai warga BSD Tangerang diduga ikut kabur ke luar negeti bersama Fredy setelah aksi mereka diketahui polisi. Fredy bersama pasutri itu diduga bersembunyi di Thailand.

Bareskrim Polri kini bekerja sama police to police dengan kepolisian Thailand dan Malaysia dalam memburu keberadaan Fredy Pratama dan jaringannya.

Untuk diketahui, ternyata Fredy Pratama sudah menjadi buronan Bareskrim Polri sejak 2014. Namun red notice terhadap Fredy yang memeliki jaringan pengedar narkoba Thailand pimpinan mertua Fredy sendiri, baru diterbitkan pada bulan Juni 2023. (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum
Presiden Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba
Narkoba Bernilai Miliaran di Truk Jeruk, Aksi Tipu-tipu Tiga Pengedar Sabu Antar Provinsi Berakhir di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Tiga Bulan 2.318 Kasus Diungkap, Polda Metro Jaya Musnahkan Narkoba Bernilai Rp1,13 Triliun
Sebulan Diintai, Polres Metro Depok Sita 78 Kg Ganja Kering Dari Tangan Enam Tersangka
Polda Kalteng Gagalkan Penyelundupan 46,7 Kg Sabu Asal Malaysia
Sidang Tuntutan Terkait Narkoba Ditunda, Fariz RM: Saya Mengikuti Prosedur
Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia, Ditres Narkoba Polda Sulteng Bekuk Tiga Kurir

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 15:56 WIB

Densus 88 AT Polri Ajak Sisiwi Madrasah Gelar Bootcamp Genpeace

Thursday, 16 October 2025 - 19:10 WIB

ITW Desak Pemerintah Siapkan ‘‘Panggung Demokrasi’’

Wednesday, 8 October 2025 - 17:23 WIB

Meriahkan HUT TNI ke-80, Polres Depok Jajaran Bersama Kodim 0508 Depok Dendangkan “Selamat Ulang Tahun”-nya Jamrud

Monday, 6 October 2025 - 15:01 WIB

Sukseskan Program “Jaga Jakarta”, Kapolres Depok Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Amankan Kota

Wednesday, 1 October 2025 - 13:34 WIB

Menyusuri Jalan Sudirman Tanpa Pengawal, ICPW Sebut Sikap “Agak Laen” Kapolda Metro Irjen Asep Layak Ditauladani

Monday, 22 September 2025 - 16:00 WIB

Jurnalis Diusir Saat Meliput HUT Polantas ke-70, Ketua JMP Protes

Sunday, 14 September 2025 - 20:53 WIB

Catatan Kritis SETARA Institute: Akselerasi Transformasi Polri, Tuntaskan Reformasi TNI

Wednesday, 10 September 2025 - 14:53 WIB

Bandar Narkoba Diskotik “The Escape Hawai” Tak Tersentuh

Berita Terbaru

SERTIJAB: Upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). 
(Humas Polri)

Kabar

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Pati dan Pamen Polri

Wednesday, 29 Oct 2025 - 22:49 WIB

Stop Narkoba

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Wednesday, 29 Oct 2025 - 17:26 WIB

Stop Narkoba

Presiden Pimpin Pemusnahan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba

Wednesday, 29 Oct 2025 - 15:27 WIB