Bareskrim Polri dan Bea Cukai Gerebek Tempat Hiburan Malam, Ada Artis Ditangkap Lalu Dilepas Lagi

Minggu, 19 November 2023 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Digerebek, KLOUD Sky Dining & Lounge dipasang Police Line

Usai Digerebek, KLOUD Sky Dining & Lounge dipasang Police Line

JAKARTA–Tim gabungan Tindak Pidana Narkoba (Ditpidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai, menggerebek dua tempat hiburan malam di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023) malam. Hasil operasi malam tersebut, tim mengamankan tiga orang pengunjung. Setelah dilakukan tes urine, hanya satu orang yang positif menggunakan amphetamine

“Tiga orang aja (diamankan), satu positif amphetamine,” kata Direktur Ditpidnarkoba Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (19/11/2023)

Dalam penggerebakan tersebut, tim juga menyita barang bukti berupa ekstasi hingga minuman keras. Dikatakan, jumlah ekstasy ekstasi 8 butir, Happy Five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan.

Dikatakan Brigjen Mukti, barang bukti yang ditemukan itu dibuang pemilik saat penggerekan. Kini pihak kepolisian sedang mengecek CCTV untuk mengetahui siapa  pemilik barang terlarang tersebut.

Menariknya, dalam penggerebekan tersebut, seorang artis kondang berinisial N, awalnya sempat ditahan. Pasalnya, N diduga telah mengkonsumsi obat keras atau golongan G. Namun setelah diperiksa akhirnya N dibebaskan kembali karena obat yang dikonsumsinya sesuai resep dokter dan N memiliki surat dari dokter.

Artis N diamankan saat Bareskrim Polri bersama tim dari Bea Cukai menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (18/11/2023) malam.

“Iya N sempat diperiksa, tapi dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter. Sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter,” kata Brigjen Mukti Juharsa.

Pihak kepolisian menurut Brigjen Mukti sudah melakukan tes urine artis N,  hasilnya negatif dari narkotika. Diketahui, artis N hanya mengkonsumsi obat keras sesuai surat dokter dan ada resep dokter. “Pakai obat itu boleh,” ujar Mukti.(tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gagalkan Peredaran 49,8 Kg Sabu, Kapolres Jakpus: 158.188.800 Jiwa Terselamatkan Dari Penyalahgunaan Narkoba.
Ditangkap Untuk Kelima Kalinya, Aktor Rio Refain Belum Bebas Dari Jeratan Narkoba
Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Anggota Polresta Banda Aceh Ditangkap
Satgas P3GN Polri Tangkap  11.828 Orang Terkait Narkoba 
Konsumsi Narkoba dan Malas Kerja, 3 Anggota Polres Metro Jakut Dipecat
Ketum GPAN Brigjen (Purn) Siswandi Minta Masalah Narkoba Masuk Materi Debat Capres
Pilih-Pilih Kepala BNN Baru, Relawan Ingatkan Amanat Undang-Undang
Menunggu Kepala BNN Baru Pilihan Jokowi, Relawan Ingatkan Amanat Undang-Undang

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 17:17 WIB

Anggota MPR RI Rahmad Handoyo Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Seboto, Boyolal

Sabtu, 18 Mei 2024 - 20:30 WIB

Dapat Penghargaan Kapolri, IPW dan Kompolnas Berharap Casis Korban Begal Kelak Jadi Polisi Profesional dan Humanis Seperti Jenderal Sigit

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:37 WIB

Kinerja Polantas Atur Lalu Lintas Lebaran 2024 Tuai Pujian, Survey Indikator : 90,4 % Pemudik Merasa Puas

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:33 WIB

Amankan Worl Water Forum, 39 Ekor Anjing Pelacak Beserta Pawang Siaga Di Pintu Masuk Bali

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:00 WIB

Aliansi Pemuda Islam : Nikson Nababan Punya Visi Untuk Selesaikan Berbagai Persoalan Serius di Sumut

Senin, 13 Mei 2024 - 17:20 WIB

Kabaharkam Polri Jadikan Bali Sebagai Pilot Project Penguatan Polisi Parawisata

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:24 WIB

Gelar Latpraops Puri Agung 2024, Polri Siap Amankan WWF Ke-10 Di Bali

Minggu, 12 Mei 2024 - 12:28 WIB

Bus Pelajar Depok Terguling di Ciater, 11 Orang Tewas

Berita Terbaru

Rahmad Handoyo, Anggota Komisi IX DPR RI (foto : Istimewa)

Ragam

Makan Ikan Segar Lebih Baik Ketimbang ‘Susu’ Ikan

Kamis, 19 Sep 2024 - 16:10 WIB

Ketua Presidium ITW Edison Siahaan (Dok Ist)

Ragam

ITW Sebut Kisruh Ojol Hasil Ternak Pemerintah

Sabtu, 31 Agu 2024 - 15:52 WIB