Begini Kiat Jitu Kapolres Jakut Cegah Tawuran

Friday, 22 March 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA–Kapolres Metro Jakarta Utara (Jakut)  Kombes Gidion Arif Setyawan punya tiga cara jitu mengatasi masalah tawuran remaja dan pemuda pada Bulan Ramadhan.

Tiga langkah dimaksud, pertama secara lembut, kedua agak keras dan ketiga secara keras dengan cara penegakan hukum terhadap pelakunya. “Penindakan hukum langkah terakhir,” kata Kombes Gidion, di Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, upaya lembut yang dilakukan dengan cara sosialisasi kepada sekolah, kepada orangtua dan warga agar melarang anak mereka terlibat dalam aksi tawuran. “Kami minta orangtua dan guru memberikan nasihat kepada anak mereka untuk tidak terlibat aksi tawuran,” ujar Gidion.

Upaya secara lembut lanjut Kombes Gidion tidak membuat mereka jera dan tetap melakukan tawuran, maka dilakukan tindakan agak tegas. Mereka yang terlibat tawuran, kepolisian tidak mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Bertujuan memberikan efek jera,” ujarnya.

Jika upaya itu tidak membuat jera dan malah membuat aksi tawuran terus terjadi, maka dilakukan tindakan tegas.

Sementara jika senjata tajam itu melukai orang atau bahkan membuat meninggal tentu akan diproses secara hukum. “Bisa dijerat aksi pidana penganiayaan atau bahkan pembunuhan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya melakukan peningkatan kegiatan rutin seperti patroli kepolisian di tengah masyarakat. Mendirikan posko keamanan bersama dengan masyarakat sehingga membuat aksi ini dapat dicegah (tom)

Facebook Comments Box

Editor : Tra Ginting

Berita Terkait

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta
KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme
Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Akan Lakukan Koordinasi Lintas Lembaga
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja
Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN
MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum
Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Berita Terkait

Wednesday, 19 November 2025 - 15:14 WIB

Kapolda Ajak Potmas Jadikan Jakarta Rumah Besar Yang Damai Penuh Cinta

Tuesday, 18 November 2025 - 19:10 WIB

KPAI Apresiasi Langkah Luar Biasa Polri Ungkap Rekrutmen Anak oleh Jaringan Terorisme

Tuesday, 18 November 2025 - 01:47 WIB

Tindaklanjuti Putusan MK Soal Jabatan Sipil, Polri Bentuk Tim Pokja

Friday, 14 November 2025 - 01:09 WIB

Pakar Hukum: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Sepanjang Sesuai UU ASN

Friday, 14 November 2025 - 01:06 WIB

MK Pangkas Kewenangan Kapolri, Polisi Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Thursday, 13 November 2025 - 23:30 WIB

Tersangka Kasus Ijasah Jokowi, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan, Polda Metro Jaga Keseimbangan Proses Hukum

Tuesday, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Polisi Pastikan Ledakan Bom di SMAN 72 Tidak Terkait Dengan Jaringan Teroris

Monday, 10 November 2025 - 19:05 WIB

Tembak Hansip di Cakung Pakai Senpi Rakitan, Dua Begal Kini Terancam Hukuman Mati

Berita Terbaru