Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap Pengoplos Gas Subsidi

Tuesday, 26 September 2023 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

Tersangka Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Pemerintah

JAKARTA–Penyidik Subdit III Sumdaling Ditreskimsus Polda Metro Jaya (PMJ)  menangkap RS (43) terkait dugaan pengoplosan atau penyuntikan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Aksi ini dilakukan RS di sebuah rumah di Kp. Kademangan RT.005 RW.002, Kel. Kademangan, Kec. Setu Kota, Tangerang Selatan.

Aksi tersangka RS menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terbongkar berawal adanya informasi masyarakat. Penyidik melakukan penyelidikan atas informasi itu. “Pelakunya sudah kita amankan di Polda Metro Jaya,” kata Kombes Ade Safri, Selasa (26/9/2023).

Hasil penyelidikan di lokasi, benar saja penyidik menemukan rumah yang dijadikan tempat penyuntik isi tabung gas bersubsidi ke tabung gas non subsidi. Setelah dipastikan kegiatan dalam rumah tersebut, pada Kamis (21/9/2023) penyidik lalu memanggil Ketua RT setempat.

Bersama Ketua RT, peyidik melakukan pengecekan bersama-sama ke dalam rumah tersebut. “Saat itu tersangka RS sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi pemerintah) dengan menggunakan selang regulator ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi),” ujar Kombes Ade Safri.

Tersangka RS mengaku sudah melakukan aksinya selama lebih kurang 2,5 bulan. “Modus tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kg (subsidi) ke tabung gas elpiji 12 kg (non subsidi) untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” tutur Ade Safri.

Barang bukti yang berhasil di sita 33 tabung gas elpiji 3 kg isi, 47 tabung gas elpiji 3kg kosong,16 tabung gas elpiji 12 kg isi, 3 tabung gas elpiji 12 kg kosong, 4 tabung gas elpiji 5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas elpiji 12kg dan 1 kantong plastik segel gas elpiji 3 kg.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tra/tom)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet
Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet
Sengketa Lahan Apartemen Bellevue Tebet, Ahli Waris Tanah Mendesak PT Graha Agura Bayar Ganti Rugi
Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda
Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga
Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak
Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP
Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Berita Terkait

Friday, 13 March 2026 - 15:38 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Ahli Waris Tanah Geruduk Apartemen Bellevue Plaza Tebet

Wednesday, 11 March 2026 - 22:04 WIB

Tuntut Ganti Rugi Atas Tanah Miliknya, Besok Keluarga Besar Ahli Waris Bakal Gelar Aksi Damai di Apartemen Bellevue Tebet

Saturday, 7 March 2026 - 14:57 WIB

Night Run Ramadan di Kalijodo, Cara Polres Jakbar Salurkan Energi Positif Anak Muda

Friday, 6 March 2026 - 14:54 WIB

Pelayanan Prima Satpas SIM Daan Mogot Dipuji Warga

Thursday, 5 March 2026 - 20:43 WIB

Cinta Ramadan, YPJI Berbagi Takjil di Lampu Merah Trakindo Cilandak

Sunday, 1 March 2026 - 22:28 WIB

Seret Kedaulatan Negara ke Jurang Imperialisme, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perjanjian Dagang RI-AS dan Keanggotaan BoP

Friday, 20 February 2026 - 14:11 WIB

Pelayanan Cepat Perpanjang SIM di Satpas Daan Mogot Tuai Pujian Warga

Wednesday, 11 February 2026 - 20:17 WIB

Pelayanan di Satpas SIM Daan Mogot Semakin ‘Sat- Set’, Warga Merasa Puas

Berita Terbaru

Kabar

SETARA Institut Mengutuk Serangan terhadap Aktivis KontraS

Monday, 16 Mar 2026 - 14:54 WIB