JAKARTA,– Praktik perdagangan narkotika jenis ekstasi yang terbuka di tempat hiburan malam di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan.
Diskotik Puja Sera, yang diketahui dimiliki oleh dua pengusaha bernama A Wi dan Tan Tan serta dikelola oleh seorang manajer berinisial Eng Lin, disebut-sebut sebagai lokasi transaksi obat terlarang yang hingga kini belum tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ekstasi diduga diperjualbelikan di dalam area diskotik dengan harga mencapai Rp1,2 juta per butir.
Aktivitas tersebut, menurut beberapa sumber tidak hanya melibatkan pengunjung lokal, tetapi juga pembeli dari berbagai daerah yang datang untuk bertransaksi dan diduga kembali menjual barang haram itu ke wilayah lain.
Selain itu, diskotik ini juga melanggar jam malam. Peraturan Daerah DKI Jakarta mengatur jam operasional tempat hiburan malam maksimal hingga pukul 02.00 WIB. Namun, Diskotik Puja Sera disebut kerap beroperasi melewati batas waktu tersebut.
“Aturan jam tutup seolah tidak berlaku di lokasi itu,” ujar seorang pengunjung tetap Puja Sera inisial Las
Tak hanya soal jam operasional, informasi lain yang diperoleh menyebutkan adanya dugaan kunjungan rutin pihak pengelola diskotik ke Polda Metro Jaya setiap awal bulan.
Kunjungan tersebut, menurut sumber, patut diduga terkait dengan upaya “pengondisian”.
“Jajaran Ditreskrim Narkoba Polda Metro Jaya sudah ‘diamankan’. Mereka nggak akan bertindak” ungkap seorang karyawan Puja Sera.
Berdasarkan pantuan media ini, sejauh ini memang tak pernah ada tindakan kongkrit aparat ke Puja Sera.
Hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut dan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Namun ketika di lakukan konfirmasi oleh awak media Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David enggan memberikan komentar bahkan tak merespon WA wartawan.
INW: Ada Pembiaran ?
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Indonesia Narcotics Watch (INW) Budi Tanjung angkat bicara. Ia menyebut situasi ini sebagai sebuah dilema serius dalam upaya pemberantasan narkoba di ibu kota.
“Sejatinya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya harus bergerak. Jika tidak ada tindakan, kondisi ini akan menimbulkan persepsi adanya pembiaran,” kata Budi Tanjung.
Menurut Tanjung, bila dugaan peredaran narkoba di Diskotik Puja Sera benar adanya dan dibiarkan berlarut-larut, maka hal itu mencerminkan lemahnya keseriusan aparat dalam memerangi narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak boleh tebang pilih. Jika lokasi dan informasinya jelas, seharusnya mudah untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Budi menegaskan, INW mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri alur peredaran, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelanggaran lain seperti pelanggaran izin operasional.
Hingga berita ini dipublikasikan, masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak pengelola Diskotik Puja Sera maupun Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan tersebut. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sembari menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.**









