JAKARTA–Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ekstasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi.
Plh Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ, AKP Joko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jakarta Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka dan melakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara.
Kedua tersangka masing-masing berinisial A (35) dan F (25), keduanya berjenis kelamin laki-laki. Mereka diamankan di Apartemen Mediterania, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Mengamankan dua orang tersangka berinisial A dan F di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat,” ujar AKP Joko.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita 500 butir narkotika jenis ekstasi serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Setelah kami geledah, kami mengamankan 500 butir ekstasi” tambah AKP Joko
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Narkotika jenis ekstasi tersebut didapat melalui pengiriman jasa ekspedisi.
INW Minta Diskotik Dipantau
Menyikapi penangkapan kedua bandar ekstasy tersebut, Ketua Indonesia Narkotic Watch (INW) Budi Tanjung yang ditemui terpisah, mengatakan upaya Ditnarkoba jajaran dalam mengungkap kasus layak diapresiasi.
“Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di bawah komando Kombes Ahmad David semakin bertaji. Dalam minggu ini saja kan ada beberapa kasus yang berhasil diungkap, seperti laboratorim gelap dan peredaran obat daftar G,” kata Budi.
Hanya saja, tambah Budi Tanjung, terkait peredaran pil ekstasy, semestinya pengusutan tidak hanya berhenti sampai pengedar. Tapi pengelola tempat hiburan malam tempat di mana ekstasy dijual bebas, juga layak dipantau.
“Selama tempat hiburan malam yang menjadikan ekstasy sebagai menu utama tidak ditertibkan, maka bandar-bandar akan selalu muncul,” tandas Budi**
Penulis : tra ginting
Sumber Berita : humas pmj, inw









