JAKARTA–Tak salah lagi, negara ini memang sudah kebanjiran narkoba. Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Narkoba tingkat Mabes Polri serta jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil meringkus 1.532 tersangka kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 10 hari terhitung 21 sampai 30 September 2023.
Dari ribuan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, yakni 407.842 gram sabu, ekstasi 368.769 butir, ganjar 48.442, 55 gram, tembako gorila seberat 78,79 gram, 500 gram ketamin dan obat keras sebanyak 5.7554 butir.
“Selama 10 hari dari tanggal 21 sampai 30 September 2023 sejak Satgas dibentuk, kami telah menangkap 1.532 tersangka dan menerbitkan 1.010 laporan polisi,” kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Selasa (3/10/2023).
Dari 1.532 tersangka itu, 1.417 orang sudah proses penyidikan dan 115 tersangka dalam proses rehabilitasi. Bahkan, dari 110 laporan polisi yang ditangani oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polri, terdapat empat kasus menonjol yang berhasil diungkap.
Delapan tersangka dari empat kasus menonjol sudah ditangkap dengan barang bukti 320,60 kilogram sabu dan 335,973 butir ekstasi.
Dijelaskan Irjen Asep juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri, dari pengungkapan empat kasus narkoba menonjol tersebut, Polri telah menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari bahaya narkoba.
Satgas Penanggulangan Narkoba Polri lanjut Irjen Asep sengaja dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 21 September 2023. Tujuannya untuk mengoptimalkan penanganan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Empat kasus menonjol yang diungkap Satgas Penanggulangan Narkoba Polri kata Irjen Asep lagi, pertama diungkap berdasarkan hasil operasi gabungan Direktorat Narkoba Polda Riau dengan Polda Metro Jaya.
Tempat kejadian perkara (TKP) perairan wilayah Bengkalis, Riau dengan barang bukti sabu seberat 147 kg disita dari tiga tersangka, yaknk R, D dan E. Ketiga tersangka menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia melalui jalu laut di perairan Bengkalis, Riau.
Kasus kedua diungkap Polda Metro Jaya di Provinsi Aceh dengan barang bukti sabu seberat 173,27 kg dari tersangka A alias W dan tersangka MN. Keduanya ditangkap saat berusaha menyelundupkan narkoba melalui perairan di Banda Aceh dari Malaysia.
Kasus menonjol ketiga diungkap Direktorat Tindak Pidana Nakorba Bareskrim Polri di wilayah Banten dan DKI Jakarta. Barang bukti yang diamankan 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu dari tersangka FF dan Ri.
Kedua tersangka berupaya menyelundupkan narkoba yang disamarkan dengan makanan hewan.
Kasus keempat diungkap Polda Metro Jaya di wilayah DKI Jakarta dan Banten dengan barang bukti 55.000 butir ekstasi dari tersangka MA. Modusnya, MA menyembunyikan ekstasi di dalam plafon mobil Hiace.
Dijelaskan Irjen Asep, dari kasus itu Polri berhasil menyelamatkan 1.938.973 jiwa dari bahaya narkoba. Sebab, jika dirinci 1 gram sabu digunakan oleh lima orang per hari maka dari 320,600 gram yang sita ada 1,6 juta jiwa yang dapat diselamatkan.
Kemudian lanjutnya, apabila satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang per hari maka ada 335.973 jiwa yang berhasil diselamatkan. “Total yang berhasil kami selamatkan adalah 1.938.973 jiwa,” ujar jenderal bintang dua itu.
Untuk diketahui, pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba Polri sudah berjalan selama satu bulan. Langkah ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) September 2023 lalu.
Presiden Jokowi menekan tiga hal terkait penanganan narkoba di Indonesia. Pertama penegakan hukum harus tegas terhadap pidana narkoba. Kedua rehabilitasi bagi para pencandu dan ketiga penyalahgunaan narkoba serta pencegahan penyeludupan narkoba di daerah rawan.
Atas arahan Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit kemudian membentuk satuan tugas tingkat Mabes Polri dan polda jajaran seluruh Indonesia. Hasil kerjanya pun sangat menggembirakan, dalam 10 hari berhasil menangkap ribuan tersangka kasus narkoba. (tra/tom)