JAKARTA–Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemanggilan Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia berinisial ASD alias S. ASD telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual dengan modus body checking terhadap para finalis Miss Universe Indonesia 2023.
Rencana pemanggilan tersangka ASD dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. “Rencana minggu depan tersangka dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Hengki, Jumat (6/10/2023).
Dalam penanganan kasus ini menurut Kombes Hengki, pihaknya menggandeng sejumlah pihak guna menjamin objektivitas penyidikan. “Kami melibatkan pihak dari Kementerian PPA, UPTDPPA DKI, ahli gender dan seksual, ahli korporasi, psikolog, ahli pidana dan digital forensik,” ujar Hengki.
Penyidik juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyempurnakan pasal yang akan menjerat tersangka. Polisi sengaja menggandeng semua sehingga menjamin kesempurnaan dari pada konstruksi pasal yang akan dikenakan kepada tersangka.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID) benerapa waktu lalu dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Hasil penyelidikan dan didukung bukti yang kuat, polisi menemukan ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Kasus dugaan pelecehan seksual dengan modus nody checking oleh tersangka ASD dilaporkan oleh finalis Miss Universe Indonesia 2023 ke Polda Metro Jaya.(tom/tra)