Irjen Pol Agus Irianto: BNN Buka Peluang Penelitian Ganja Tapi Bukan Upaya Legalisasi

Thursday, 19 June 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). BNN RI.

Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). BNN RI.

JAKARTA- – Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa peluang penelitian ganja untuk keperluan medis secara terbatas bukan merupakan upaya legalisasi.

Pasalnya, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Inspektur Jenderal Polisi Agus Irianto mengatakan bahwa penelitian hanya dapat dilakukan oleh institusi yang memiliki kredibilitas tinggi dan laboratorium berstandar seperti Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Institut Teknologi Bandung.

“BNN juga akan bertindak sebagai pusat laboratorium nasional guna memastikan kualitas, kontrol, dan pengawasan ketat terhadap penelitian,” ujar Irjen Pol. Agus di Jakarta, Kamis (19/6).

Sebelumnya, Irjen Pol. Agus dalam diskusi interaktif bersama mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) di Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (14/6), menegaskan bahwa Indonesia tidak serta-merta mengikuti tren global dalam hal kebijakan narkotika meski ganja memang telah dipindahkan dari klasifikasi zat Schedule IV ke Schedule I oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).

Schedule IV dibuat untuk substansi yang sangat berbahaya, tidak memiliki manfaat medis, serta berisiko sangat tinggi terhadap kesehatan. Sementara Schedule I dibuat untuk substansi yang dapat memiliki manfaat medis namun memiliki risiko penyalahgunaan yang sangat besar.

Namun, kata dia, perlu dipahami bahwa zat yang termasuk dalam Schedule I tetap dalam pengawasan ketat sehingga perubahan tersebut membuka ruang untuk penelitian, bukan untuk legalisasi.

Agus menjelaskan bahwa sejumlah negara yang telah melegalkan ganja seperti Thailand dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat justru mengalami peningkatan angka kriminalitas.

Di Indonesia berdasarkan hasil riset BNN, kadar Tetrahydrocannabinol (THC) pada tanaman ganja lokal mencapai lebih dari 15 persen, yang membuatnya lebih condong untuk kepentingan rekreasional, bukan pengobatan.

Ia menambahkan bahwa obat-obatan seperti Marinol dan Epidiolex hanya berfungsi untuk mengurangi rasa sakit, bukan menyembuhkan penyakit seperti kanker atau epilepsi.

“Oleh karena itu, klaim mengenai efek penyembuhan ganja hingga kini belum memiliki dasar ilmiah yang kuat,” tuturnya.

Terkait dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dia mengungkapkan bahwa seluruh permohonan telah ditolak.

MK menilai peraturan yang berlaku saat ini sudah memberikan kepastian hukum serta kemanfaatan, termasuk dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Meski demikian, MK juga mendorong pengkajian dan penelitian ilmiah terhadap jenis narkotika Golongan I, termasuk ganja, untuk mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis bukti pada masa mendatang.

“Menindaklanjuti hal ini, BNN membuka peluang riset terhadap ganja untuk keperluan medis secara terbatas,” ucap Agus.**

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Marak Peredaran Ekstasi di Diskotik Puja Sera Mangga Besar, INW Desak Aparat Bertindak
Dua Tersangka Pemilik 500 Butir Pil Ekstasy Dibekuk di Apatemen Mediterania, Jakbar, INW Minta Diskotik Diawasi
Polisi Gerebek Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara
Pemberantasan Narkoba Kian Masif, Begini Saran Ketua GMDM Irjen Pol (Purn) Arman Depari
Barang Yang Sama Sempat Berdedar di Klub Malam PIK, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar
Bandar Narkoba Kemayoran Pemilik 1.475 Ekstasi dan 50 Gram Sabu Diringkus, AKBP Indra Tarigan: Bermula Dari Laporan Masyarakat
Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru