Kadiv Propram Polri: Tidak Ada Toleransi Terhadap Tindakan Eks Kapolres Ngada

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mengenakan baju tahanan

JAKARTA–Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menekankan bahwa Polri tidak akan menoleransi tindakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) yang merusak kepercayaan masyarakat.

Komitmen itu ditunjukkan oleh kepolisian dengan menetapkan FWLS sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba serta mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan, yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Pengambilan langkah tegas terhadap FWLS, kata dia, merupakan komitmen pimpinan Polri dalam memastikan setiap oknum yang melakukan pelanggaran hukum akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” ujarnya menegaskan.

Jenderal bintang dua itu pun berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri meskipun ada oknum yang merusak citra tersebut.

“Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Kamis (13/3), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata dia.

FWLS juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sementara itu, terkait narkoba, Trunoyudo mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, FWLS terbukti sebagai pengguna narkoba. Namun, kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut terkait kelanjutannya.

Adapun Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap FWLS pada Senin (17/3).(red)

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Perbuatan Mantan Kapolres Ngada Melecehkan Anak Di Bawah Umur Cederai Rasa Kemanusiaan
Polri Mutasi 1.255 Personel Jajaran Pati dan Pamen
Tegakkan Displin, Kapolda Metro Jaya Pecat Empat Anggota Terlibat Perzinahan dan Penipuan
Jelang Operasi Ketupat 2025, Polda Metro Jaya Cek Kesiapan Jalur Mudik
Kombes Latif: Penggunaan Sepeda Motor Saat Mudik Jadi Alternatif Terakhir
Polri Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Produsen MinyaKita Curang
Eratkan Silaturahmi Dengan Warga, Kapolres dan Walikota Depok Tarawih Keliling di Masjid Al-Barkah
Beri Pelayanan Maksimal Kepada Pemudik, Polri Siapkan Hotline 110

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:38 WIB

Kadiv Propram Polri: Tidak Ada Toleransi Terhadap Tindakan Eks Kapolres Ngada

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:11 WIB

Perbuatan Mantan Kapolres Ngada Melecehkan Anak Di Bawah Umur Cederai Rasa Kemanusiaan

Kamis, 13 Maret 2025 - 12:59 WIB

Polri Mutasi 1.255 Personel Jajaran Pati dan Pamen

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:00 WIB

Tegakkan Displin, Kapolda Metro Jaya Pecat Empat Anggota Terlibat Perzinahan dan Penipuan

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:24 WIB

Kombes Latif: Penggunaan Sepeda Motor Saat Mudik Jadi Alternatif Terakhir

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:28 WIB

Polri Desak Kemendag Cabut Izin Perusahaan Produsen MinyaKita Curang

Selasa, 11 Maret 2025 - 11:59 WIB

Eratkan Silaturahmi Dengan Warga, Kapolres dan Walikota Depok Tarawih Keliling di Masjid Al-Barkah

Senin, 10 Maret 2025 - 20:51 WIB

Beri Pelayanan Maksimal Kepada Pemudik, Polri Siapkan Hotline 110

Berita Terbaru

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho (Humas)

Kabar

Polri Mutasi 1.255 Personel Jajaran Pati dan Pamen

Kamis, 13 Mar 2025 - 12:59 WIB