Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti (ist)

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti (ist)

BATAM–Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda harus disegerakan setelah putusan pengadilan menyatakannya terbukti bersalah dalam perkara penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Harus disegerakan untuk membentuk KKEP Banding bagi SN (Satria Nanda), menyelenggarakan sidang KKEP Banding, dan segera menjatuhkan putusan PTDH,” kata Poengky, seperti diberitakan Antara, Rabu (11/6).

Diketahui hingga putusan pengadilan dibacakan pada Senin (2/6), Kompol Satria Nanda masih berstatus polisi aktif.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025 memutuskan sanksi PTDH terhadap Kompol Satria Nanda, namun saat ini putusan tersebut masih dalam tahap banding di tingkat Mabes Polri disebabkan dia berstatus perwira menengah Polri.

Selama persidangan, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu didampingi tim penasihat hukum, salah satunya dari Biro Hukum Polda Kepri, sedangkan yang satunya dari firma swasta.
Berbeda dengan sembilan mantan anggotanya dari Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang telah diputus PTDH, baik sidang KKEP maupun tahap banding.

Saat ini kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sah tidaknya putusan PTDH tersebut, dan saat ini sedang menunggu putusan majelis hakim.
Poengky menilai banding PTDH Kompol Satria Nanda harus segera diproses mengingat permohonan banding tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.

“Padahal kesembilan anggota SN yang mengajukan banding, semua sudah dikuatkan putusan PTDH-nya,” ujar Poengky.
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda sebagai pimpinan bagi kesembilan anggotanya justru seharusnya didahulukan untuk diproses bandingnya.
Tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda, menurut dia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat sehingga layak untuk dijatuhi hukuman PTDH.

“Oleh karena itu saya berharap Irwasum dan Kadiv Propam memberikan perhatian agar segera menggelar sidang banding KKEP bagi Satria Nanda,” pungkas Poengky.

Vonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu.

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Tiwik.

Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, di mana sebagai penegak hukum dengan jabatannya harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa, lanjut hakim, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya sehingga kontradiksi dengan jabatannya yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.***

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Modus Baru Pengedar Narkoba, Sabu Diterbangkan Pakai Drone Hingga Ke Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung
Ungkap Penyelundupan Narkoba Jenis Etomidate, Polresta Bandara Soeta Cari Gembong di Thailand
Polda Kalteng Akan Tindak Tegas Oknum Yang Bantu Istri Edarkan Narkoba
Bantu Istri Edarkan Sabu, Oknum Polisi Polda Kalteng Ditangkap
Dewi Astuti, Buron di Balik Penangkapan Dua Ton Sabu
BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepri
Peringatan HUT Kalteng ke-68, Kapolda Terima Penghargaan dari Gubernur Atas Pengungkapan Narkoba di Wilayah Lamandau
Polda Sumut Gagalkan Peredaran 100 Kg Sabu Modus Bungkus Kopi

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 18:04 WIB

Nama Budi Arie Disebut Lagi di Sidang Judol, Pengamat: Polisi Jangan Diam Saja

Sabtu, 14 Juni 2025 - 21:18 WIB

Presiden Prabowo Ambil Alih Penyelesaian Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:41 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Depok Gelar Bhakti Kesehatan di TPA Cipayung

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:41 WIB

Pemerhati Kepolisian Ungkap Kriteria Calon Wakapolri Pengganti Komjen Pol Ahmad Dofiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:58 WIB

Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran Jadi Komisaris MIN ID, Begini Respons Mabes Polri

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:53 WIB

Kapolri: Bareskrim Dalami Dugaan Pidana Tambang Nikel di Raja Ampat

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:35 WIB

Menko Polkam Sebut Desk Pemberantasan Narkoba Berhasil Merehabilitasi 4.906 Orang Pengguna Narkoba

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:19 WIB

Ungkap Penyelundupan Benih Lobster, Polresta Bandara Soetta Selamatkan Uang Negara Rp9,2 miliar

Berita Terbaru