Kasus Narkoba, Pemerhati Kepolisian Minta Kompol Satria Nanda Segera di-PTDH

Wednesday, 11 June 2025 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti (ist)

Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti (ist)

BATAM–Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda harus disegerakan setelah putusan pengadilan menyatakannya terbukti bersalah dalam perkara penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.

“Harus disegerakan untuk membentuk KKEP Banding bagi SN (Satria Nanda), menyelenggarakan sidang KKEP Banding, dan segera menjatuhkan putusan PTDH,” kata Poengky, seperti diberitakan Antara, Rabu (11/6).

Diketahui hingga putusan pengadilan dibacakan pada Senin (2/6), Kompol Satria Nanda masih berstatus polisi aktif.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025 memutuskan sanksi PTDH terhadap Kompol Satria Nanda, namun saat ini putusan tersebut masih dalam tahap banding di tingkat Mabes Polri disebabkan dia berstatus perwira menengah Polri.

Selama persidangan, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang itu didampingi tim penasihat hukum, salah satunya dari Biro Hukum Polda Kepri, sedangkan yang satunya dari firma swasta.
Berbeda dengan sembilan mantan anggotanya dari Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang telah diputus PTDH, baik sidang KKEP maupun tahap banding.

Saat ini kesembilan mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu tengah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sah tidaknya putusan PTDH tersebut, dan saat ini sedang menunggu putusan majelis hakim.
Poengky menilai banding PTDH Kompol Satria Nanda harus segera diproses mengingat permohonan banding tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.

“Padahal kesembilan anggota SN yang mengajukan banding, semua sudah dikuatkan putusan PTDH-nya,” ujar Poengky.
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda sebagai pimpinan bagi kesembilan anggotanya justru seharusnya didahulukan untuk diproses bandingnya.
Tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda, menurut dia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat sehingga layak untuk dijatuhi hukuman PTDH.

“Oleh karena itu saya berharap Irwasum dan Kadiv Propam memberikan perhatian agar segera menggelar sidang banding KKEP bagi Satria Nanda,” pungkas Poengky.

Vonis Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu.

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Tiwik.

Terdakwa merupakan anggota Polri dengan jabatan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, di mana sebagai penegak hukum dengan jabatannya harusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Namun terdakwa, lanjut hakim, justru membiarkan terjadinya perbuatan pidana bersama anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya sehingga kontradiksi dengan jabatannya yang tidak mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik yang melindungi masyarakat.***

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Marak Peredaran Ekstasi di Diskotik Puja Sera Mangga Besar, INW Desak Aparat Bertindak
Dua Tersangka Pemilik 500 Butir Pil Ekstasy Dibekuk di Apatemen Mediterania, Jakbar, INW Minta Diskotik Diawasi
Polisi Gerebek Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara
Pemberantasan Narkoba Kian Masif, Begini Saran Ketua GMDM Irjen Pol (Purn) Arman Depari
Barang Yang Sama Sempat Berdedar di Klub Malam PIK, Polisi Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar
Bandar Narkoba Kemayoran Pemilik 1.475 Ekstasi dan 50 Gram Sabu Diringkus, AKBP Indra Tarigan: Bermula Dari Laporan Masyarakat
Gawat, BNN Mencatat Dalam Sehari 50 Orang Meninggal Akibat Narkoba
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Suasana Haru Pemakaman Eyang Meriyati Hoegeng di Bogor, Kapolri: Beliau Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Monday, 2 February 2026 - 15:35 WIB

Gelar OKJ 2026, Ditlantas PMJ Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas Dari Sekolah

Monday, 2 February 2026 - 13:05 WIB

Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Brigjen Pol Dekananto: Bukan Mencari Kesalahan Tapi Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Sunday, 1 February 2026 - 19:26 WIB

Red Notice Disebar, Polri Klaim Keberadaan Buronan Kakap Rizal Chalid Sudah Terpetakan

Friday, 30 January 2026 - 00:20 WIB

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) BHD Tegaskan, PP Polri Tegak Lurus Terhadap Almamater

Thursday, 29 January 2026 - 21:55 WIB

Buka Pelatihan Komunikasi Sosial, Kapolda Ingatkan Personil Jangan Menyakiti Hati Masyarakat

Wednesday, 28 January 2026 - 18:30 WIB

Polda Metro Jaya Minta Maaf soal Penjual Es Jadul

Wednesday, 28 January 2026 - 18:22 WIB

ICJR: Anggota TNI-Polri yang Tuding Pedagang Es Kue Bisa Dipidana

Berita Terbaru