JAKARTA–Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS , Andrie Yunus ke Puspom TNI. Polda Metro tidak menjelaskan secara detail alasan pelimpahan tersebut.
Hal itu diungkapkan Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat RDPU bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
“Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa eh, Saudara Andri Yunus,” ucapnya.
Polda Metro Akui Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Sama dengan yang Diungkap TNI Iman mengaku, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie.
“Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI,” katanya.
KONTRAS KECEWA
Sementara Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengaku kecewa dengan langkah Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan perkara penyiraman air keras rekannya, Andrie Yunus ke Puspom TNI. Apalagi, ia menilai, tak ada klausul di KUHAP baru yang mengatur pelimpahan perkara terhadap penyidik yang bukan dari PPSN.
Hal itu diungkapkan Dimas saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Direskrikum Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).
Dimas mengaku berharap, ada ketegasan dari Komisi III DPR untuk bisa menentukan forum penuntasan kasusnya.
“Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu,” ujar Dimas.**
Penulis : tra ginting








